Lumajang, 9 Agustus 2025 — Mahasiswa yang tengah menjalankan program kerja utama (proker) Pengabdian kepada Masyarakat ole Mahasiswa (PMM) melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai hak atas tanah bagi warga Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Lumajang, pada Sabtu (9/8/2025). Acara ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa untuk memberikan edukasi hukum dan pertanahan kepada masyarakat desa.
Kegiatan yang dilaksanakan di balai desa tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Penanggal. Kehadiran Sekdes memberikan dukungan sekaligus menambah bobot informasi yang disampaikan, sehingga masyarakat mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif terkait kebijakan pertanahan di wilayahnya.

Dalam sosialisasi, mahasiswa memaparkan materi mengenai berbagai aspek hak atas tanah, termasuk jenis-jenis hak yang diakui dalam peraturan perundang-undangan, prosedur pendaftaran tanah, serta pentingnya sertifikasi sebagai bukti hukum yang sah.
Antusiasme warga terlihat jelas ketika sesi tanya jawab dibuka. Banyak warga mengajukan pertanyaan, terutama terkait persoalan tanah P2 yang menjadi isu di Desa Penanggal. Beberapa warga mengungkapkan kebingungan terkait status dan proses penyelesaian tanah P2, sehingga memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan penjelasan dari narasumber dan perangkat desa.
“Pertemuan seperti ini sangat bermanfaat, karena masyarakat bisa langsung bertanya dan mendapatkan jawaban dari pihak yang berkompeten,” ujar salah satu warga yang hadir.
Perwakilan Mahasiswa, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dirancang tidak hanya untuk memberikan informasi, tetapi juga membuka ruang dialog yang sehat antara masyarakat, mahasiswa, dan pemerintah desa.
“Kami ingin masyarakat lebih memahami hak-haknya terkait tanah, termasuk persoalan yang selama ini membingungkan seperti status tanah P2. Harapannya, setelah sosialisasi ini, warga dapat mengambil langkah yang tepat dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Pihak mahasiswa menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga terkait hak atas tanah, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan tanah secara tertib dan sesuai aturan.
Sekdes Desa Penanggal juga mengapresiasi inisiatif mahasiswa, seraya berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan, mengingat banyaknya masyarakat yang masih membutuhkan pemahaman mendalam terkait urusan pertanahan.

Dengan antusiasme dan partisipasi aktif warga, kegiatan sosialisasi ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara akademisi dan masyarakat dapat menciptakan ruang dialog yang konstruktif demi terciptanya kepastian hukum dan kesejahteraan bersama.
Pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
#lppm-umm #pmmumm2025 #universitasmuhammadiyahmalang #penanggalLumajang #lumajang #pmm #PMMKKNBERDAMPAK2025














