Izin usaha sering dianggap sebagai urusan yang rumit dan jauh dari jangkauan pelaku UMKM kecil. Padahal, legalitas merupakan pintu awal bagi usaha mikro untuk berkembang dan memperoleh pengakuan secara hukum. Hal tersebut justru menjadi peluang pengabdian nyata bagi mahasiswa KKN-T Universitas Diponegoro TIM 104 Kelompok 5 di Pedurungan Kidul.
Berangkat dari hasil observasi dan dialog langsung dengan warga, ditemukan fakta bahwa sebagian besar pelaku UMKM di wilayah tersebut masih menjalankan usahanya tanpa legalitas resmi, meski telah beroperasi selama bertahun-tahun. Melalui program pendampingan legalitas usaha inilah, para mahasiswa berhasil memfasilitasi 10 pelaku UMKM di Kelurahan Pedurungan Kidul, Kota Semarang, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu sebuah identitas legal yang kini menjadi syarat dasar dalam menjalankan usaha secara sah di Indonesia. Program ini merupakan inisiatif mahasiswa KKN-T UNDIP yang dibimbing oleh Bapak Fajrul Falah, S.Hum., M.Hum. dan Ibu Riris Tiani, S.S., M.Hum.
Rendahnya literasi digital, keterbatasan akses terhadap informasi, dan ketidaktahuan prosedur pembuatan NIB menjadi tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha lokal. Akibatnya, mereka kesulitan mengakses bantuan pemerintah, fasilitas pelatihan, maupun kerja sama dengan pihak swasta. Merespon permasalahan tersebut, mahasiswa melakukan pendekatan jemput bola dengan metode pendampingan door-to-door, yakni mendatangi langsung pelaku usaha di lingkungan RW tempat KKN berlangsung. Pendekatan ini dinilai paling efektif, karena mendorong keterbukaan dan membangun kepercayaan.
Mahasiswa tidak hanya memberikan edukasi tentang pentingnya legalitas usaha, tetapi juga secara teknis membantu pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam proses tersebut, pelaku usaha dibimbing untuk menyiapkan data yang diperlukan dan memahami manfaat legalitas secara praktis.
Pendaftaran NIB bukan hanya soal administratif, tetapi menjadi langkah strategis untuk membangun pondasi usaha yang legal, mandiri, dan berkembang. Dengan adanya NIB, pelaku UMKM kini:
- Dapat mengikuti program bantuan atau subsidi pemerintah
- Berkesempatan mendapatkan pelatihan wirausaha
- Lebih dipercaya dalam menjalin kemitraan formal
- Memiliki kepastian hukum atas kegiatan usahanya
Tidak sedikit pelaku UMKM yang menyampaikan rasa syukur dan antusiasme setelah memiliki NIB. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi kecil dengan pendekatan yang tepat dapat menghasilkan dampak sosial dan ekonomi yang besar.
Melalui program bertajuk “Pemanfaatan Legalitas NIB sebagai Upaya Pengentasan Ketiadaan Perizinan Usaha di Kelurahan Pedurungan Kidul”, mahasiswa KKN-T UNDIP TIM 104 Kelompok 5 membuktikan bahwa pengabdian masyarakat dapat hadir dalam bentuk aksi nyata, bukan sekadar formalitas belaka.
Program pembuatan NIB menjadi contoh bagaimana sinergi antara mahasiswa, masyarakat, dan institusi pendidikan mampu mendorong UMKM lokal menuju ekosistem usaha yang tertib, inklusif, dan berkelanjutan.
Kedepannya, diharapkan pendekatan serupa dapat direplikasi di wilayah lain, agar semakin banyak pelaku UMKM yang dapat tumbuh dengan pondasi legalitas yang kuat untuk menuju ekonomi kerakyatan yang tangguh dan merata.


Sumber: Dokumen Pribadi










