BERITAKULIAH.COM, Tuban — Maraknya judi online yang menyasar generasi muda mendorong mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar sosialisasi bahaya judi online di Balai Dusun Kuthi, Desa Sumurgung, Kabupaten Tuban. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (15/8/2025) ini diikuti warga, pemuda karang taruna, dan perangkat desa.
Dalam pemaparan, tim PMM menjelaskan bagaimana media sosial sering dimanfaatkan sebagai pintu masuk judi online. Iklan terselubung, ajakan dari grup pertemanan, hingga gaya hidup instan yang dipamerkan influencer menjadi faktor yang menjerat masyarakat, terutama anak muda.
“Media sosial adalah alat yang netral. Bisa jadi sarana positif, tapi juga bisa jadi jebakan. Judi online adalah ancaman digital nyata yang harus diwaspadai,” ujar salah satu anggota tim PMM.
Tim juga memaparkan modus operandi pelaku judi online, seperti penggunaan akun palsu, penyebaran link lewat bot, hingga promosi terselubung dengan figur publik.
Peserta diberi gambaran nyata melalui simulasi kasus ‘Budi’, seorang karyawan yang terjerat pinjaman online ilegal karena kecanduan judi. Ia awalnya tergiur iklan di media sosial, lalu terus bermain hingga terjebak utang dan depresi.
Selain itu, dijelaskan pula risiko hukum judi online. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku bisa terancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Sementara Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar bagi penyebar konten bermuatan perjudian.
Setelah sesi materi, warga mengikuti forum diskusi interaktif. Orang tua dan pemuda berbagi pengalaman mengenai kesulitan mengawasi penggunaan gawai dan mencari solusi bersama untuk pencegahan.
Sebagai tindak lanjut, tim PMM bersama pemuda desa membuat dan memasang poster bahaya judi online di Balai Desa dan titik strategis lain. Poster ini diharapkan menjadi pengingat kolektif agar masyarakat terus waspada.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga. Salah satu pemuda karang taruna, mengaku semakin sadar akan bahaya iklan judi di media sosial. “Setelah ikut sosialisasi ini, saya lebih berhati-hati dan berkomitmen untuk mengingatkan teman-teman,” ujarnya.
Menurut tim PMM, sosialisasi ini bukan akhir, melainkan langkah awal membangun kesadaran masyarakat pedesaan menghadapi ancaman digital.
“Edukasi ini investasi sosial. Jika desa bebas dari judi online, generasi mudanya bisa lebih produktif dan siap bersaing,” tutup ketua tim PMM.
Tim PMM Universitas Muhammadiyah Malang
Program Studi: Hukum
Lokasi: Dusun Kuthi, Desa Sumurgung, Kabupaten Tuban













