BERITAKULIAH.COM, Surabaya — Beberapa Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya melaksanakan suatu kegiatan sosialisasi yang bertepatan pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, pukul 15.30 –17.30 WIB. dimasjid Pondok Pesantren Al-Jihad Surabaya. Peserta kegiatan berjumlah sekitar 30 santri putra dan putri dengan rentang usia 12–20 tahun. Selain santri, kegiatan ini juga dihadiri oleh ustadz, ustadzah, dan pengurus pesantren. Pemateri utama berasal dari Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.
Pondok Pesantren Al-Jihad Surabaya merupakan lembaga pendidikan Islam yang berada di Kota Surabaya dan diasuh oleh KH. Much. Imam Chambali. Pesantren ini bertujuan mencetak generasi Muslim yang berilmu, berakhlak, mandiri, dan mampu berkontribusi di tengah masyarakat. Sistem pendidikannya memadukan kurikulum pesantren salafiyah dengan pendidikan formal modern, sehingga santri tidak hanya memahami ilmu agama, tetapi juga mampu menghadapi tantangan zaman.
Pesantren ini memiliki fasilitas yang cukup memadai, seperti asrama putra dan putri, masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan pembelajaran, ruang kelas, serta koleksi kitab dan buku pendukung. Di bawah kepemimpinan KH. Much. Imam Chambali, pesantren menanamkan nilai disiplin, kejujuran, kesederhanaan, dan kemandirian kepada para santri.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan ketua pelaksana yang menekankan pentingnya sosialisasi nilai-nilai Islam dalam membentuk akhlak dan keterampilan sosial santri. Materi disampaikan dalam tiga sesi, yaitu penjelasan tentang akad muamalah, contoh penerapan akad muamalah dalam kehidupan pesantren dan masyarakat modern, serta sesi tanya jawab. Metode penyampaian dilakukan secara interaktif melalui ceramah, diskusi, dan simulasi sederhana. Pendekatan ini membuat santri lebih aktif dan mudah memahami materi yang disampaikan.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi adalah tentang akad muamalah nilai-nilai keislaman dalam transaksi ekonomi, khususnya mengenai jual-beli, sewa-menyewa, dan kerjasama bisnis (syirkah/musyarakah) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Narasumber menjelaskan terkait rukun, dan syarat, seperti dua orang atau lebih berakal sehat, Baligh, tidak dipaksa, mewakili diri sendiri atau orang lain. Harta, barang, dan jasa suci, bermanfaat, dapat diserah terimakan, diketahui jelas (ukuran, jenis, sifat, kuantitasnya), tidak mengandung unsur gharar. Ijab dan Qabul dilakukan dalam satu majelis, menunjukkan ridha masing masing pihak, dikatakan atau ditulis secara jelas.
Adapun macam-macam akad yakni, akad tabarru’ akad yang bersifat tolong-menolong dan tidak bertujuan mencari keuntungan materi. Contoh: hibah, wakaf, pinjaman (qardh), hadiah, zakat. Kedua akad tijarah merupakan Akad yang bertujuan mencari keuntungan bisnis secara halal. Contoh: jual beli (bai’), sewa (ijarah), gadai (rahn), bagi hasil (mudharabah), syirkah modal, syirkah tenaga, syirkah campuran.
Adapun hal-hal yang membatalkan akad seperti akad batal terjadi bila rukun akad tidak terpenuhi. Contoh: tidak ada ijab-qabul, pihak tidak cakap hukum, objek haram/tidak ada. Akad fasid terjadi bila syarat akad tidak terpenuhi. Contoh: harga tidak jelas, syarat yang merusak akad, unsur riba ringan. Aib pada objek akad Cacat pada barang yang tidak diberitahu. Contoh: barang rusak tersembunyi.

Narasumber juga menjelaskan bahwa jual-beli (bai’) dalam Islam adalah pertukaran harta dengan harta yang dilakukan secara sukarela dengan tujuan saling menguntungkan. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berusaha melalui perdagangan yang halal dan berkah. Rasulullah SAW sendiri adalah seorang pedagang yang jujur dan terpercaya sebelum diangkat menjadi nabi. Dalam jual-beli, Islam mengajarkan beberapa prinsip fundamental yang harus diterapkan. Seperti prinsip kerelaan (an-taradhin). Transaksi jual-beli harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang artinya, “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.
Materi selanjutnya membahas tentang sewa-menyewa atau ijarah dalam Islam. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dalam kehidupan modern, transaksi sewa-menyewa sangat umum terjadi, mulai dari sewa rumah, kendaraan, alat-alat, hingga jasa tenaga kerja.
Materi terakhir membahas tentang kerjasama bisnis atau syirkah dalam Islam. Syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan yang akan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Konsep syirkah sangat relevan dalam dunia bisnis modern, di mana kerjasama modal dan keahlian sangat diperlukan untuk mengembangkan usaha.
Berdasarkan pengamatan selama kegiatan sosialisasi, terdapat beberapa temuan penting yang perlu diperhatikan sebagai pembelajaran tentang akad atau transaksi yang telah terjadi di pondok pesanten Al-Jihad Surabaya agar sesuai dengan prinsip syari’ah.
Dalam kehidupan sehari-hari di pondok pesantren, terdapat berbagai transaksi ekonomi yang dilakukan oleh santri dan pengelola, salah satunya adalah jual beli di koperasi pesantren. Kegiatan ini menjadi praktik yang umum dilakukan. Santri membeli kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan alat tulis dengan harga yang telah ditentukan dan dibayar secara tunai. Akad yang terjadi adalah akad jual beli (al-bai’), yang telah memenuhi rukun dan syaratnya, yakni adanya penjual dan pembeli, objek yang halal, harga yang jelas, serta kerelaan kedua belah pihak. Meskipun tidak diucapkan secara lisan, akad tetap sah melalui praktik mu‘āṭah yang dibenarkan dalam fiqh, sehingga transaksi ini dapat dinilai sesuai dengan syari‘ah.

Di temuan lain, terdapat pula kegiatan kerja bakti santri yang dilakukan tanpa imbalan upah, seperti membersihkan lingkungan pesantren. Praktik ini tidak dapat dikategorikan sebagai akad ijarah, melainkan lebih tepat dipahami sebagai bentuk akad tabarru‘ (sukarela) atau kewajiban kepesantrenan dalam rangka pembinaan karakter. Selama kegiatan tersebut tidak bersifat eksploitatif dan tidak menggantikan pekerjaan yang seharusnya dibayar, maka praktik ini dinilai sesuai dengan prinsip syari‘ah.
Selain kegiatan tersebut adapun temuan lain, yakni pesantren juga memfasilitasi usaha santri, seperti kantin atau kerajinan, dengan sistem bagi hasil. Akad yang sesuai untuk praktik ini adalah akad musyarakah atau mudharabah, tergantung pada kontribusi modal dan tenaga masing-masing pihak. Selama pembagian keuntungan disepakati di awal dan kerugian ditanggung secara proporsional, maka kerja sama usaha ini telah memenuhi prinsip keadilan dan transparansi dalam muamalah Islam, sehingga dapat dinilai sah dan sesuai dengan syari‘ah.
Salah satu kunci keberhasilan kegiatan didukung oleh figur pengasuh pesantren yang kharismatik, kultur pesantren yang kuat, fasilitas yang memadai, narasumber yang kompeten, serta antusiasme santri yang tinggi. Adapun faktor penghambatnya antara lain keterbatasan waktu, perbedaan tingkat pemahaman santri, serta belum tersedianya modul tertulis sebagai bahan lanjutan bagi peserta.
Sosialisasi ini memberikan dampak positif berupa meningkatnya pemahaman santri tentang akad muamalah, tumbuhnya kesadaran kritis terhadap praktik ekonomi yang tidak sesuai syariah, serta meningkatnya minat santri untuk mempelajari fiqh muamalah lebih mendalam. Artikel hasil sosialisasi ini disusun sebagai bagian dari pemenuhan tugas Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Hukum Perdata Islam semester 3 Tahun Akademik 2025/2026 dengan Dosen Pengampu Ibu Zakiyatul Ulya, M.H.I.
Tugas ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam memahami, mengobservasi, dan menganalisis proses sosialisasi yang terjadi di masyarakat, khususnya di lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren. Melalui tugas ini, mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan teori-teori sosialisasi yang telah dipelajari di perkuliahan ke dalam konteks nyata, serta mengembangkan kemampuan dalam melakukan penelitian lapangan, observasi partisipatif, analisis sosial, dan penyusunan laporan ilmiah yang sistematis.













