BERITAKULIAH.COM, Bogor — Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah industri keuangan global, termasuk di Indonesia. Inovasi digital seperti mobile banking, artificial intelligence (AI), dan blockchain telah mendorong efisiensi serta kemudahan layanan bagi masyarakat. Namun, dalam konteks perbankan syariah, transformasi digital menghadirkan tantangan yang tidak bisa dianggap sederhana.
1. Literasi Digital dan Literasi Keuangan Syariah yang Masih Rendah
Salah satu tantangan utama digitalisasi perbankan syariah adalah rendahnya literasi ganda—baik literasi digital maupun literasi keuangan syariah. Survei OJK tahun 2022 menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia baru mencapai sekitar 9,1%, jauh di bawah literasi keuangan konvensional yang sudah melebihi 49%. Akibatnya, banyak masyarakat yang belum memahami produk dan layanan bank syariah, apalagi versi digitalnya.
Tanpa pemahaman yang cukup, kepercayaan masyarakat terhadap aplikasi dan platform digital perbankan syariah juga masih terbatas. Hal ini berdampak pada rendahnya adopsi layanan seperti mobile banking syariah atau pembukaan rekening digital berbasis prinsip syariah.
2. Kepatuhan Syariah dalam Sistem Digital
Digitalisasi perbankan tidak hanya soal teknologi, tetapi juga tentang bagaimana memastikan sistem tetap sesuai dengan prinsip syariah (sharia compliance).
Setiap inovasi digital harus tetap memenuhi prinsip-prinsip seperti larangan riba, gharar, dan maisir, serta memastikan adanya keadilan dalam setiap transaksi. Implementasi sistem otomatis seperti smart contract atau digital lending harus mendapatkan pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah agar tidak menyalahi akad dan hukum Islam.
3. Keamanan Data dan Kepercayaan Nasabah
Dalam dunia digital, keamanan data adalah fondasi utama. Kasus kebocoran data di sektor keuangan membuat masyarakat semakin waspada. Bank syariah perlu menerapkan sistem keamanan berlapis dengan standar tinggi (misalnya ISO 27001), agar nasabah merasa aman menggunakan layanan digital.
Selain itu, dalam perspektif Islam, menjaga data pribadi juga merupakan bagian dari amanah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Anfal ayat 27:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (janganlah) kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan dalam segala bentuk transaksi, termasuk dalam dunia digital.
4. Kesiapan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia
Masih banyak bank syariah yang belum memiliki infrastruktur teknologi yang mumpuni. Keterbatasan anggaran investasi teknologi dan SDM yang kurang memahami integrasi antara sistem IT dan prinsip syariah menjadi kendala besar.
Kolaborasi antara lembaga pendidikan ekonomi syariah dan industri perbankan sangat diperlukan untuk mencetak talenta yang paham teknologi sekaligus memiliki landasan fikih muamalah yang kuat.
5. Peluang Besar di Tengah Tantangan
Meski banyak tantangan, peluang digitalisasi perbankan syariah sangat besar. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dan penetrasi internet yang mencapai 77%, Indonesia berpotensi menjadi pusat inovasi keuangan syariah digital global.
Dukungan pemerintah melalui Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) juga menjadi pendorong penting bagi pertumbuhan sektor ini.
Kesimpulan
Digitalisasi bukan sekadar tren, tetapi keniscayaan dalam dunia perbankan modern. Namun, bagi perbankan syariah, digitalisasi harus dijalankan dengan kehati-hatian, memastikan prinsip syariah tetap menjadi dasar dalam setiap inovasi. Sinergi antara regulator, akademisi, dan pelaku industri menjadi kunci untuk mewujudkan sistem perbankan syariah digital yang modern, aman, dan sesuai syariah.
Artikel ini ditulis sebagai bagian dari tugas mata kuliah Perbankan Syariah, Universitas Tazkia.
Daftar Pustaka
– Al-Qur’an Surah Al-Anfal ayat 27.
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah.
– Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2019). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019–2024.
– Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
– Karim, A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Penulis: Teuku Ahmad Thaffan, Mahasiswa Universitas Tazkia













