Smart City Pangkalpinang: Antara Transparansi Publik dan Ancaman Privasi

Avatar photo
Smart City Pangkalpinang: Antara Transparansi Publik dan Ancaman Privasi

BERITAKULIAH.COM, Babel — Smart City Pangkalpinang menjadi contoh terkini bagaimana kota-kota di Indonesia mulai mengintegrasikan teknologi pengawasan digital ke dalam kerangka tata kelola perkotaan. Dari kamera CCTV tingkat kelurahan hingga penggunaan big data untuk pengambilan keputusan, kota ini menjanjikan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban sosial.

Namun, di balik janji efisiensi teknologi, terdapat transformasi ambivalen dalam kontrol sosial, sebuah kenyataan di mana peningkatan layanan publik dibayar mahal oleh potensi terkikisnya hak privasi masyarakat.

Konsep pengawasan telah bergeser dari metafora panoptikon kaku Foucault ke arah bentuk pengawasan yang lebih cair (liquid surveillance) dan partisipatif. Di Pangkalpinang, pengawasan tidak lagi terbatas pada CCTV sebagai alat untuk kontrol sosial, tetapi telah diperluas ke sistem big data untuk memprediksi pelanggaran dan mendukung keputusan berbasis data.

Infrastruktur ini menandai pergeseran kontrol sosial dari norma tradisional ke sistem teknologi modern, yang lebih mudah beradaptasi dengan kompleksitas kehidupan perkotaan.

CCTV yang dipasang di lokasi strategis menghasilkan efek disiplin: masyarakat menyesuaikan perilaku mereka berdasarkan kesadaran yang direkam. Hal ini merupakan bentuk normalisasi pengawasan, dimana praktik pengawasan dipandang sebagai bagian alami dari tata kelola perkotaan. Dalam proses ini, teknologi telah menggantikan peran pengawasan masyarakat, menandai privatisasi fungsi sosial. Kita mendapatkan tatanan yang efisien, namun kita harus bertanya pada diri sendiri: apakah kita bersedia menukarnya dengan interaksi sosial informal dan hak privasi?

Risiko terbesar muncul dari pengintegrasian big data ke dalam tata kelola perkotaan. Dengan menggabungkan data dari CCTV, aplikasi layanan publik, dan sistem administrasi, pemerintah kota memperoleh kemampuan untuk memetakan pola mobilitas dan memprediksi masalah.

Teknokratisasi pelayanan publiklah yang menjanjikan efisiensi. Namun proses ini juga mendorong kota ke dalam logika kapitalisme pengawasan (surveillance capitalism). Dalam logika ini, data berfungsi tidak hanya sebagai informasi, tetapi juga sebagai komoditas dan alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Integrasi big data memperluas kemampuan negara untuk memantau warganya secara lebih tepat dan berkelanjutan.

Di satu sisi, sistem ini meningkatkan transparansi melalui pengawasan partisipatif, sehingga masyarakat dapat memantau pemerintah melalui media sosial resmi kelurahan. Namun di sisi lain, hal ini menciptakan ambivalensi: efisiensi berbanding lurus dengan potensi pengurangan privasi masyarakat.

Bagi praktisi dan pengamat hukum, titik kritis penerapan smart city di Pangkalpinang terletak pada kurangnya peraturan perlindungan data pribadi yang memadai.

Data massa yang dikumpulkan melalui berbagai saluran digital dapat disalahgunakan jika tidak diatur secara jelas. Laporan menunjukkan bahwa Indonesia masih dalam tahap awal penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan banyak daerah masih kekurangan pedoman teknis yang memadai. Kesenjangan antara ambisi digitalisasi dan persiapan peraturan menimbulkan risiko serius terhadap hak-hak sipil warga negara.

Selain itu, tantangan kesenjangan literasi digital menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif tidak bersifat inklusif. Orang-orang tanpa akses digital atau keterampilan berisiko terpinggirkan, sehingga memperlebar kesenjangan sosial (digital divide).

Infrastruktur pengawasan digital di Pangkalpinang menggambarkan pergeseran paradigma yang tak terelakkan menuju penggunaan teknologi modern yang lebih responsif. Teknologi ini terbukti mampu menciptakan stabilitas sosial dan meningkatkan tingkat transparansi.

Namun keberhasilan ini tidak boleh mengabaikan aspek etika dan sosialnya. Pemerintah (dan semua kota yang mengadopsi smart city) harus segera mengatasi hambatan struktural dan peraturan yang ada:

  1. Mengatasi kekurangan regulasi dengan segera: Pemerintah harus mempercepat penyusunan aturan turunan yang jelas tentang perlindungan data pribadi, transparansi dalam penggunaan algoritma, dan mekanisme akuntabilitas yang dapat dipantau oleh publik.
  2. Memberi perhatian terhadap aspek sosial: Upaya serius diperlukan untuk menjembatani kesenjangan literasi digital sehingga kota pintar dapat menjadi ruang partisipatif yang inklusif bagi seluruh masyarakat, tidak hanya bagi kelompok yang paham teknologi.

Pada akhirnya, smart city harus dibangun di atas dasar hukum yang kuat dan etika yang jelas. Jika tidak, alih-alih menjadi kota yang cerdas dan efisien, kita hanya akan membangun ruang pengawasan besar yang mengancam privasi dan hak asasi masyarakat sendiri.

Sumber Referensi

  • Alkaf, A. M., & Sutrisno, B. (2019). Smart surveillance dan keteraturan sosial (Studi kasus implementasi smart city di Kota Bandung). Jurnal Sosioteknologi, 18(1), 91–106. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2019.18.1.7
  • Zuboff, S. (2015). Surveillance Capitalism.
  • Mahayani, Ni, M. H. (2024). EVALUASI IMPLEMENTASI SMART CITY DI INDONESIA: TANTANGAN TEKNOLOGI DAN KEBERLANJUTAN. GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 10(4). https://doi.org/10.56015/gjikplp.v10i4.209
  • Pemerintah Kota Pangkalpinang. (2024). Smart city hingga mal pelayanan publik: Langkah nyata Pj Wako Budi Utama wujudkan keterbukaan informasi publik. Website Resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang. https://website.pangkalpinangkota.go.id/smart-city-hingga-mal-pelayanan-publik-langkah-nyata-pj-wako-budi-utama-wujudkan-keterbukaan-informasi-publik/
  • Tribunnews Bangka. (2024). Perkuat pengawasan dan keamanan, Pemkot Pangkalpinang akan pasang CCTV dan tambah fasilitas WiFi. Tribunnews.com. https://bangka.tribunnews.com/2024/12/04/perkuat-pengawasan-dan-keamanan-pemkot-pangkalpinang-akan-pasang-cctv-dan-tambah-fasilitas-wifi
  • Lyon, D., & Bauman, Z. (2013). Liquid Surveillance: A Conversation.
  • Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison.
Data Penulis — Mahasiswi Sosiologi Universitas Bangka Belitung
Smart City Pangkalpinang: Antara Transparansi Publik dan Ancaman Privasi
Ayu Permata Seftiani
Smart City Pangkalpinang: Antara Transparansi Publik dan Ancaman Privasi
Dinata Jeliska
Smart City Pangkalpinang: Antara Transparansi Publik dan Ancaman Privasi
Krisdita Dwilastri
Smart City Pangkalpinang: Antara Transparansi Publik dan Ancaman Privasi
Eka Meilanita Putri
Smart City Pangkalpinang: Antara Transparansi Publik dan Ancaman Privasi
Qonitah Inas Salwa
Smart City Pangkalpinang: Antara Transparansi Publik dan Ancaman Privasi
Icha Monika
Editor: Bifanda Ariandhana, Tim BeritaKuliah.com