Berita  

Peran OJK dalam Pengembangan Perbankan Syariah

Avatar photo
Peran OJK dalam Pengembangan Perbankan Syariah
Sumber Gambar: Kumparan

BERITAKULIAH.COM, Bogor — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran penting sebagai regulator dan pengawas dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Sebagai institusi yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, OJK memastikan industri perbankan syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah sekaligus mematuhi regulasi keuangan yang ketat guna menjaga stabilitas dan kesehatan industri.

Untuk mendukung pertumbuhan perbankan syariah, OJK telah menyusun berbagai kebijakan strategis melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 yang fokus pada sinergi ekosistem ekonomi syariah, penguatan struktur modal, efisiensi operasional, serta percepatan digitalisasi layanan perbankan syariah.

OJK juga aktif mendorong konsolidasi bank syariah dan pengembangan produk yang inovatif agar industri ini mampu bersaing dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan daerah. Melalui pengawasan dan regulasi yang komprehensif, serta kolaborasi dengan Dewan Pengawas Syariah dan DSN-MUI, OJK memastikan bahwa perbankan syariah tidak hanya patuh pada prinsip syariah tetapi juga memenuhi standar keamanan dan kepercayaan masyarakat luas.

Peran OJK dalam Pengembangan Perbankan Syariah

OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan, memiliki tugas memastikan stabilitas, kesehatan, dan tata kelola yang baik dari industri perbankan syariah. Pada periode 2023-2027, OJK fokus pada lima pilar utama penguatan perbankan syariah, yakni penguatan struktur industri, akselerasi digitalisasi, penguatan karakteristik syariah, peningkatan kontribusi ekonomi, serta penguatan regulasi dan pengawasan. OJK tidak hanya menjaga kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah, tetapi juga menekankan diferensiasi yang jelas antara perbankan syariah dan konvensional dalam produk serta layanan.

Selain itu, OJK mendorong proses konsolidasi bank syariah untuk menciptakan kapasitas besar agar dapat bersaing secara nasional dan global. OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah dan menyusun pedoman produk perbankan syariah guna menyelaraskan implementasi produk-produk syariah di pasar. Dalam pengawasan, OJK menerapkan kerangka hukum komprehensif dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan tata kelola syariah di industri keuangan.​

Peran DSN-MUI dalam Pengembangan Perbankan Syariah

DSN-MUI adalah lembaga yang memberi otoritas dan legitimasi syariah melalui fatwa dan pedoman bagi produk serta operasional perbankan syariah. DSN-MUI berperan memastikan seluruh produk keuangan syariah sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah Islam melalui proses ijtihad jama’i (kolektif). DSN-MUI menetapkan fatwa yang menjadi acuan dalam pembuatan produk, seperti fatwa pembiayaan salam, istishna’, dan lain-lain. Fatwa ini menjadi dasar bagi bank syariah menjalankan aktivitas yang sesuai dengan hukum Islam dan menghindari praktik riba, gharar, atau maisir.

Selain pembuatan fatwa, DSN-MUI bertugas mengawasi kepatuhan syariah produk dan operasional, serta memberikan opini kesesuaian syariah. DSN-MUI turut berperan dalam mendukung dan mensosialisasikan ekonomi syariah agar masyarakat menerima dan menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai syariah. Sebagai mitra strategis OJK, DSN-MUI membantu penyusunan standar syariah yang digunakan OJK dalam pengaturan dan pengawasan jasa keuangan syariah. Kerjasama ini memperkuat sinergi antara regulasi dan prinsip keislaman dalam pengembangan industri keuangan syariah.​

Sinergi OJK dan DSN-MUI

Kolaborasi OJK dan DSN-MUI sangat penting untuk pengembangan perbankan syariah yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menyediakan kerangka regulasi, pengawasan, dan pembinaan industri, sedangkan DSN-MUI menjaga agar seluruh aktivitas dan produk tetap sesuai syariah dengan mengeluarkan fatwa dan opini syariah. Sinergi ini juga melibatkan penguatan edukasi, komunikasi, serta pengembangan produk inovatif yang memiliki karakteristik syariah.

Melalui kerja sama ini, perbankan syariah di Indonesia diharapkan dapat tumbuh secara optimal, memberikan layanan keuangan yang adil dan beretika, serta berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional sambil mematuhi nilai-nilai Islam.​

Penulis: Tuty Awaliah Zaenudin Putri, Mahasiswi Universitas Tazkia

Editor: Bifanda Ariandhana, Tim BeritaKuliah.com