BERITAKULIAH.COM, Papua — Era Kim Jong-un yang dimulai sejak 2011, telah memperburuk kondisi Korea Utara melalui Ideologi Juche yang menyebabkan peningkatan defeksi, terutama di kalangan perempuan. Ideologi Juche berakar pada pemikiran Kim Il Sung yang diformulasikan dari Kebijakan isolasionisme Korea Utara. Isolasionisme sendiri merupakan pendekatan politik LN yang di mana suatu negara memprioritaskan kepentingan domestiknya di atas keterlibatan dalam urusan internasional. Perempuan sering menjadi korban utama karena tanggung jawab domestik ganda, ditambah pelecehan seksual sistematis oleh pejabat, sebagaimana didokumentasikan dalam laporan wawancara Human Rights Watch (HRW).
Di era Kim Jong-un, defeksi perempuan mencapai 70-80% dari total pengungsi di Korea Selatan. Defeksi adalah tindakan seseorang melarikan diri dari negara, organisasi, atau kelompoknya secara ilegal. Di Korea Utara, defeksi merujuk pada warga yang kabur dari rezim Kim Jong-un, sering melalui China menuju Korea Selatan atau negara ketiga.
Sejak 2006, Korea Utara mendapat Sanksi nuklir internasional dari PBB yang diperketat sejak 2016-2017 hingga saat ini, Sanksi tersebut membatasi ekspor dan impor bahan bakar, pupuk, dan peralatan pertanian, sehingga berdampak pada krisis ekonomi dan pangan. Namun, Kim Jong-un tetap memprioritaskan militer nya dengan mengalihkan sumber daya dari sektor sipil ke pengembangan nuklir dan rudal, termasuk target baru modernisasi militer pada 2026.
Selain itu, bencana alam yang terjadi di tahun 2024 memperparah krisis ekonomi dan pangan yang terjadi di Korea Utara. Terdapat 30 pejabat yang dieksekusi karena dianggap gagal mitigasi bencana. Hal ini menimbulkan rasa takut sebagian warga Korea Utara, karena di era Kim Jong-un terdapat kebijakan “hukuman tiga generasi/yeon-jwa-je” artinya menghukum seluruh keluarga pelaku hingga tiga generasi ke depan dengan penjara politik, kerja paksa, atau eksekusi.
Faktor sanksi nuklir internasional hingga bencana alam yang dihadapi, Kombinasi ini menyebabkan kekurangan pangan kronis serta kelaparan massal akibatnya defeksi terus meningkat terutama dikalangan perempuan. Hal ini disebabkan karena Perempuan Korea Utara menjadi tulang punggung keluarga sejak krisis kelaparan 1990-an, di mana mereka mendominasi pasar gelap (jangmadang) untuk mencari nafkah karena pria terikat kerja negara. Sebagian besar defeksi dimulai dengan menyeberang Sungai Tumen atau Yalu ke China, karena perbatasan ini relatif lebih lelet dijaga dibandingkan Zona Demiliterisasi Korea (DMZ).
Selama pelarian defeksi dari Korea Utara ke Korea Selatan melalui China sering terjadi Eksploitasi seksual akibat rentannya status ilegal mereka di China dan ketergantungan pada penyelundup. Rute yang dilewati oleh defeksi dijebak oleh “perantara” penyelundup yang menjanjikan pekerjaan aman. Mereka dijual ke brothel, pabrik seks online (seperti gadis kamera seks di Yanji), atau pernikahan paksa dengan pria China untuk bayaran tinggi. Tanpa dokumen legal, korban takut melapor karena risiko deportasi ke Korea Utara, di mana hukuman termasuk penyiksaan atau eksekusi dari rezim akan menanti mereka.
Perempuan dari Korea Utara sering menghadapi Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang diperparah oleh stigma di Korea Selatan sebagai “cacat” atau “rusak.” Kondisi ini menciptakan trauma ganda yang menghambat integrasi mereka. Banyak Perempuan di Korea Utara mengalami kekerasan sistematis di bawah rezim Kim Jong-un, termasuk pemukulan publik, pemerkosaan, atau kekerasan rumah tangga, yang memicu PTSD kronis. Saat proses defeksi melalui China, mereka dieksploitasi secara seksual oleh penyelundup atau polisi, memperburuk gejala seperti flashback dan kecemasan.
Kasus yang sempat viral di tahun 2019 adalah Mira dan Jiyun yang merupakan defeksi Korea Utara ditipu setelah menyeberang ke Yanji, China. Mira dikurung selama 5 tahun, Jiyun 8 tahun, dipaksa tampil pornografi live streaming di apartemen bawah tanah. Hingga akhirnya berhasil melarikan diri dibantu aktivis Chun Ki-won.
China memainkan peran sentral namun kontroversial dalam repatriasi defektor Korea Utara. Kebijakan China yang mengklasifikasikan defektor sebagai “migrasi ilegal” memungkinkan sindikat beroperasi bebas dalam eksploitasi seksual yang dihadapi perempuan. Di sisi lain, pemerintah China sering kali memulangkan mereka secara paksa ke Pyongyang meskipun risiko penyiksaan atau hukuman berat di sana.
Pemerintah Korea Utara merespons kasus defektor perempuan yang mengalami eksploitasi seksual dengan sikap keras dan tanpa empati, justru memanfaatkannya sebagai alat efek jera. Jika defektor perempuan tersebut tertangkap atau diekspos, keluarganya menghadapi penyiksaan, pemerkosaan, atau kamp kerja paksa bagi tiga generasi keluarga (sistem “yeonjwa-je”). Pemerintah melakukan penyebaran narasi resmi via media seperti KCNA dan ancaman operasi khusus untuk menangkap kembali defektor.
Respon China memicu kecaman dari aktivis HAM dan Korea Selatan. Korea Selatan secara resmi menerima dan menyambut defektor dari Korea Utara melalui program rehabilitasi seperti Hanawon. Defektor Korea Utara yang berhasil mencapai Korea Selatan, akan diproses kemudian diwajibkan mengikuti program adaptasi tiga bulan di Hanawon sebelum memasuki masyarakat. Jumlah defeksi Korea Utara yang memasuki Korea Selatan di tahun 2025 sebanyak 224 orang (198 wanita dan 26 pria), jumlah ini turun dari tahun sebelumnya dan masih jauh di bawah tingkat sebelum pandemi.














