BERITAKULIAH.COM, Babel — Fasilitas pendidikan masih menjadi persoalan yang terus menghantui proses pembangunan sumber daya manusia saat ini. Banyak sekolah terutama yang berada di wilayah pedesaan, yang merupakan sekolah negeri harus beroperasi dalam kondisi yang tidak siap. Kondisi ketidakmerataan fasilitas pendidikan ini tampak nyata pada kasus di salah satu Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Mendo Barat.
Sejak tahun 2021, sekolah telah melaporkan kerusakan sarana dan prasarana, namun hingga 2025 belum ada renovasi menyeluruh. Hanya enam ruang kelas yang layak digunakan, sementara jumlah siswa mencapai 221 orang, yang seharusnya membutuhkan delapan ruang kelas. Bahkan satu ruang kelas mengalami kerusakan hingga 90 persen dan tidak dapat digunakan, tetapi ruang lain yang rusak tetap dipakai karena kekurangan ruang belajar.
Pada tahun 2024 sekolah mendapatkan 1 ruang kelas dari PJ Bupati sebagai pengganti kelas dua yang kondisinya tidak layak. Sehingga guru dan paguyuban orang tua murid terpaksa mengambil inisiatif sendiri dengan membawa karpet, meja dari rumah masing-masing, serta menutup dinding yang rusak menggunakan tripleks agar proses belajar tetap bisa berlangsung.
Masalah seperti ini menunjukan bagaimana ketidakmerataan fasilitas pendidikan dapat kita analisis dengan Teori Reproduksi Sosial Pierre Bourdieu. Sekolah dengan fasilitas terbatas seperti Sekolah Dasar di Mendo Barat ini umumnya berada di wilayah perdesaan.
Minimnya sarana fisik serta keterbatasan sumber daya mengurangi kesempatan siswa untuk memperoleh modal budaya, seperti kemampuan literasi yang lebih baik, akses terhadap teknologi, pengalaman pembelajaran berbasis proyek, atau kegiatan pengembangan diri.
‘Dalam perspektif Bourdieu, keterbatasan ini membuat sekolah di wilayah tertinggal berada dalam posisi yang sulit untuk bersaing dengan sekolah di perkotaan yang memiliki fasilitas lengkap, sehingga lembaga pendidikan justru berpotensi mereproduksi ketimpangan sosial alih-alih memutus rantai kemiskinan.
Bandingkan dengan sekolah-sekolah yang berada di pusat kota atau kawasan ekonomi menengah ke atas. Mereka memiliki ruang kelas yang modern, koneksi internet stabil, laboratorium lengkap, hingga fasilitas pendukung seperti kegiatan ekstrakurikuler dan program pengembangan siswa.
Fasilitas seperti ini memungkinkan siswa untuk mengembangkan kompetensi kreativitas, komunikasi, kolaborasi, dan cara berpikir kritis. Sementara itu, siswa di sekolah yang fasilitasnya minim harus berjuang keras untuk mencapai standar minimum, apalagi bersaing secara setara.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ketidakmerataan fasilitas pendidikan bukan sekedar masalah infrastruktur, tetapi juga persoalan struktural yang memengaruhi masa depan anak-anak. Selama akses sarana pendidikan tidak seimbang maka kesempatan untuk mobilitas sosial pun menjadi tidak merata. Anak-anak dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di sekolah yang fasilitasnya terbatas memiliki peluang lebih kecil untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.
Karena itu, perbaikan fasilitas pendidikan harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah. Kebijakan seperti dana alokasi khusus (DAK) pendidikan harus diarahkan lebih tepat sasaran, dengan mengutamakan sekolah-sekolah yang berada di daerah terpinggirkan. Selain pembangunan fisik, perlu dilakukan pengawasan ketat agar anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan.
Pemerataan fasilitas pendidikan bukan hanya soal membangun gedung atau menyediakan meja kursi. Tetapi adalah investasi jangka panjang untuk memastikan bahwa setiap anak dengan latar belakang apa pun memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Pendidikan akan terus menjadi ruang yang mereproduksi ketimpangan, seperti yang dikritisi Bourdieu.
Penulis: Amanda Nayezta, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Sosiologi













