BERITAKULIAH.COM, Banjarmasin — Lahan gambut adalah salah satu ekosistem paling unik dan rentan di Indonesia. Gambut terbentuk melalui penumpukan bahan organik yang mengalami pembusukan perlahan selama berjuta-juta tahun di lingkungan yang lembab dan kekurangan oksigen. Proses ini membuat gambut sangat baik untuk menyimpan air dan berfungsi sebagai penyerap karbon alami yang sangat baik. Salah satu wilayah gambut terluas di dunia ada di Indonesia, terutama di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Keberadaan gambut tidak hanya krusial untuk menjaga keseimbangan hidrologi daerah sekitarnya, tetapi juga memiliki kontribusi besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim global berkat kemampuannya menyimpan karbon dalam volume yang sangat besar. Meskipun sangat penting, lahan gambut juga merupakan ekosistem yang sangat rentan terhadap gangguan, terutama yang berkaitan dengan pengeringan dan pembakaran. Ketika gambut mengering, api dapat menyebar ke lapisan tanah, membuatnya sulit untuk dipadamkan.
Kebakaran di lahan gambut bukan hanya masalah lokal atau ekologi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, ekonomi, dan stabilitas lingkungan regional. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pembukaan lahan gambut melalui pembakaran sangat perlu dilakukan, terutama dalam kerangka kebijakan, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kesadaran masyarakat.
Saya dengan tegas menentang praktik pembakaran untuk membuka lahan gambut. Langkah ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang tidak dapat diperbaiki dan berdampak buruk yang bertahan lama.
Pertama, pembakaran gambut menghasilkan pelepasan emisi karbon yang signifikan. Karbon yang telah tersimpan di sana selama bertahun-tahun langsung dilepaskan ke udara saat terbakar. Kondisi ini menyebabkan kadar gas rumah kaca meningkat, memperparah masalah perubahan iklim yang sekarang menjadi masalah internasional.
Kedua, kebakaran lahan gambut tidak terbatas pada dampak lokal saja. Asap yang dihasilkannya dapat tersebar hingga jarak ratusan kilometer, memicu bencana kabut asap yang memengaruhi kesehatan warga di berbagai wilayah bahkan negara tetangga. Peristiwa kabut asap yang sering terjadi di Sumatera dan Kalimantan merupakan contoh konkret tentang betapa merusaknya praktik tersebut. Masyarakat mengalami masalah pernapasan, kegiatan ekonomi terhambat, sekolah serta layanan publik harus ditutup, dan kerugian ekonomi mencapai angka triliunan rupiah.
Ketiga, kebakaran gambut menyebabkan kerusakan yang hampir tidak dapat diperbaiki pada lingkungan. Gambut yang terbakar menjadi lahan yang sulit ditanami karena kehilangan kemampuan hidrologisnya. Ekosistem gambut juga menjadi rumah bagi banyak spesies hewan dan tumbuhan, termasuk spesies langka seperti orangutan. Karena terbakarnya gambut, keragaman hayati akan berkurang secara signifikan dan fungsi ekosistem akan menjadi lebih sulit untuk pulih seperti sebelumnya.
Keempat, pembakaran lahan gambut menunjukkan model eksploitasi sumber daya alam yang tidak lestari. Di era pembangunan saat ini, pendekatan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem sudah tidak sesuai lagi. Pengelolaan lahan perlu memprioritaskan keberlanjutan, pelestarian, dan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan. Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, sehingga praktik ini juga bertentangan dengan hukum, nilai etika lingkungan, dan komitmen nasional untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
Semua efek merusak yang telah diuraikan menunjukkan secara jelas bahwa membuka lahan gambut melalui pembakaran bukanlah pilihan yang dapat dibenarkan. Manfaat sementara yang diharapkan jauh lebih kecil daripada kerugian lingkungan, masyarakat, dan ekonomi. Meskipun konsekuensi yang sangat mengerikan, pembakaran lahan gambut masih dilakukan hingga saat ini. Beberapa alasan utama mengapa sejumlah pihak terus melakukan kegiatan tersebut yaitu
Faktor utama pertama adalah pertimbangan efisiensi dalam aspek waktu dan biaya. Khususnya bagi masyarakat yang kurang memiliki akses ke peralatan dan teknologi pertanian mutakhir, pembakaran dianggap sebagai pendekatan termurah dan tercepat untuk membersihkan lahan. Selain itu, praktik tersebut dianggap sebagai sesuatu yang lazim karena telah diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.
Kedua, motivasi ekonomi dari industri perkebunan skala besar, seperti kelapa sawit dan akasia, ikut memainkan peran. Beberapa perusahaan menggunakan pembakaran untuk mempercepat proses pembersihan lahan dan memanfaatkan abu sebagai bahan penyubur, terutama saat pengawasan dari pemerintah kurang ketat atau ada kesalahan operasional.
Ketiga, rendahnya pengetahuan tentang risiko kebakaran gambut membuat praktik ini berlanjut. Banyak pihak tidak menyadari bahwa gambut bisa terbakar di bawah permukaan dan sulit dikendalikan, sehingga mereka melihatnya sebagai kegiatan tradisional yang biasa saja.
Keempat, kelemahan hukum dan kurangnya penerapan aturan menyebabkan beberapa pihak merasa bahwa pembakaran dapat “ditoleransi”. Hambatan seperti jumlah personel yang terbatas, wilayah yang luas, dan kemungkinan benturan kepentingan memperparah situasi tersebut.
Kelima, bagi masyarakat kecil, faktor sosial-ekonomi juga berpengaruh. Banyak orang melakukan pertanian sederhana dan percaya bahwa pembakaran adalah opsi paling masuk akal. Kondisi ini menunjukkan pentingnya strategi yang lebih mendukung, bukan sekadar sanksi.
Dengan mempertimbangkan bahaya serius dari pembakaran gambut dan penjelasan mengapa praktik tersebut masih berjalan, saya menyimpulkan bahwa cara ini harus sepenuhnya dihapuskan. Pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat harus berkolaborasi melalui perbaikan regulasi, pendidikan, penyediaan alternatif teknologi, serta penguatan ekonomi. Menjaga lahan gambut sama artinya dengan melestarikan kesehatan, ketahanan ekonomi, dan nasib bangsa di masa mendatang.
Penulis: Alya Nur Izza Putri, Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat, Fakultas Ilmu Hukum, Program Studi Hukum.













