Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Lakukan Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal Pada Karang Taruna Kerjo Kidul Dapat Edukasi dan Booklet Pencegahan

Avatar photo
WhatsApp-Image-2026-02-04-at-15.12.28
Foto Bersama Karang Taruna Desa Kerjo Kidul (31/01/2026)

Kerjo Kidul, 31 Januari 2026 — Tim KKN Universitas Diponegoro (UNDIP) Tim I Kelompok 125 menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Edukasi Sosial dan Hukum dalam Pencegahan Dampak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal” pada Sabtu (31/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kerjo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, dan dihadiri oleh seluruh anggota Karang Taruna se-Kerjo Kidul.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari Program Sosial Kemasyarakatan bidang Sosial Humaniora yang dijalankan oleh Fadey Adelio Dzaky Subagiyo dari program studi Ilmu Komunikasi dan R.M Dhofier Alana Madani dari program studi Ekonomi Syariah. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesadaran finansial masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan.

Dalam pemaparannya, tim KKN menjelaskan berbagai dampak negatif judi online, mulai dari risiko kecanduan, kerugian finansial, hingga gangguan psikologis dan konflik sosial dalam keluarga. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal, bahaya bunga tinggi yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, serta intimidasi dalam proses penagihan.

“Anak muda perlu paham bahwa judi online bukan sekadar hiburan, tapi bisa menjadi pintu masuk masalah ekonomi dan sosial yang serius. Begitu juga dengan pinjaman online ilegal yang kerap menjebak masyarakat dengan iming-iming pencairan cepat,” ujar salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan berlangsung secara interaktif. Setelah sesi pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para anggota Karang Taruna tampak antusias menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait fenomena judi online dan pinjaman online yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.

Sebagai bentuk tindak lanjut edukasi, tim KKN juga menyerahkan booklet kepada seluruh peserta. Booklet tersebut berisi informasi ringkas dan praktis mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal, langkah pencegahan, serta solusi alternatif pengelolaan keuangan yang lebih sehat. Diharapkan, booklet ini dapat menjadi media edukasi berkelanjutan yang dapat dibaca kembali dan disebarluaskan kepada masyarakat lainnya.

Melalui kegiatan ini, Tim KKN UNDIP berharap Karang Taruna Kerjo Kidul dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya bijak dalam penggunaan teknologi digital serta meningkatkan kesadaran hukum dan literasi keuangan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu upaya konkrit mahasiswa dalam mendukung pembangunan sosial masyarakat desa yang lebih tangguh dan terlindungi dari dampak negatif perkembangan digital.



 



Editor: Bifanda Ariandhana, Tim BeritaKuliah.com