Mahasiswa KKN Hukum UNDIP Menyerahkan Rancangan Peraturan Desa tentang Pendapatan Asli Desa Kepada Pemerintah Desa Kerjo Kidul

Avatar photo
Mahasiswa KKN Hukum UNDIP Menyerahkan Rancangan Peraturan Desa tentang Pendapatan Asli Desa Kepada Pemerintah Desa Kerjo Kidul
Dokumentasi Penyerahan Rancangan Peraturan Desa Kepada Kepala Desa Kerjo Kidul (05/02/2026)

Kerjo Kidul, 5 Februari 2026 — Dalam rangka mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan berlandaskan hukum, Ais Khairiyanti A.A, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari program studi Hukum UNDIP, melaksanakan program kerja monodisiplin berupa Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Kerjo Kidul.

Sebagai tindak lanjut dari program kerja tersebut, pada Kamis, 5 Februari 2026, Ais Khairiyanti A.A secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang Pendapatan Asli Desa kepada Kepala Desa Kerjo Kidul, Bapak Giyanto. Penyerahan rancangan ini merupakan bentuk kontribusi akademik mahasiswa dalam membantu Pemerintah Desa menyediakan dasar hukum yang jelas dan sistematis dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa.

Rancangan Peraturan Desa yang disusun memuat ketentuan mengenai sumber-sumber Pendapatan Asli Desa, antara lain hasil usaha desa, hasil pengelolaan aset desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, serta pendapatan desa lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, rancangan ini juga mengatur mekanisme pengelolaan, penatausahaan, penggunaan, serta pengawasan Pendapatan Asli Desa guna menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaannya.

Dalam rancangan tersebut ditegaskan bahwa seluruh Pendapatan Asli Desa wajib dicatat dan dikelola melalui sistem keuangan desa serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penerimaan desa dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan secara optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut, Rancangan Peraturan Desa tentang Pendapatan Asli Desa juga memuat ketentuan mengenai evaluasi dan pengawasan yang dilaksanakan secara berkala oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan adanya pengaturan tersebut, diharapkan pengelolaan Pendapatan Asli Desa dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mendukung kemandirian desa secara berkelanjutan.

Penyerahan rancangan ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Desa Kerjo Kidul dan BPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa yang sah. Melalui program kerja monodisiplin ini, Ais Khairiyanti A.A berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam penguatan aspek hukum pemerintahan desa serta mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang tertib, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Kerjo Kidul.





Editor: Bifanda Ariandhana, Tim BeritaKuliah.com