BERITAKULIAH.COM, BOGOR — Dalam sistem keuangan syariah, manajemen likuiditas bukan sekadar memenuhi kewajiban keuangan jangka pendek, melainkan sebuah bentuk tanggung jawab spiritual dan sosial. Dana yang disimpan oleh nasabah adalah amanah yang tidak boleh menganggur, tetapi harus terus berputar dan memberi manfaat. Sayangnya, sistem likuiditas dalam perbankan syariah saat ini belum seefisien dan seaktif sistem konvensional.
Bank syariah dituntut untuk cerdas dan inovatif, karena mereka tidak bisa menggunakan instrumen berbasis bunga (interest-based instruments) yang umum digunakan di sistem konvensional. Hal ini menyebabkan bank syariah perlu mencari cara lain untuk mengelola dana jangka pendek dan menengah agar tetap halal, likuid, dan produktif. Peran pasar uang dan pasar modal syariah menjadi sangat penting di titik ini.
Pasar Uang Syariah: Kenapa Tak Seramai yang Konvensional?
Pasar uang syariah ibarat alat bantu napas jangka pendek bagi bank syariah. Idealnya, di sinilah bank yang kelebihan dana bisa “menitipkan” dananya kepada bank yang butuh, dengan akad-akad halal seperti wakalah, mudharabah, atau qardh. Namun kenyataannya, pasar ini sering sepi. Transaksi antarbank syariah masih jarang terjadi karena minimnya kepercayaan dan keterbatasan infrastruktur. Instrumen seperti FASBIS atau Sukuk Bank Indonesia Syariah memang tersedia, tapi belum cukup fleksibel untuk kebutuhan likuiditas harian.
Alhasil, bank syariah sering kali memarkir dananya secara pasif di instrumen pemerintah atau bahkan mengalami kelebihan dana yang menganggur (idle fund), padahal potensi produktifnya sangat besar. Persoalan ini semakin rumit karena adanya perbedaan kultur risiko antara bank syariah dan konvensional.
Bank syariah cenderung lebih konservatif dalam mengambil risiko counterparty, terutama ketika berhadapan dengan sesama bank syariah yang belum tentu memiliki rating atau reputasi yang mapan. Mereka lebih memilih “aman” dengan menempatkan dana di instrumen pemerintah meski returnnya lebih rendah, ketimbang mengambil risiko dengan bertransaksi langsung di pasar antarbank.
Keterbatasan infrastruktur teknologi juga menjadi hambatan serius. Berbeda dengan pasar uang konvensional yang sudah memiliki sistem perdagangan elektronik yang canggih, pasar uang syariah masih mengandalkan komunikasi manual dan proses yang relatif lambat. Hal ini membuat bank kesulitan melakukan transaksi cepat untuk kebutuhan likuiditas mendadak, sehingga mereka lebih memilih menyimpan buffer dana yang besar dalam bentuk instrumen yang liquid tapi tidak produktif.
Akibat dari kondisi ini, efisiensi alokasi dana di sektor perbankan syariah menjadi suboptimal. Dana yang seharusnya bisa berputar untuk pembiayaan produktif malah “terparkir” di instrumen low-yield. Ironinya, di saat yang sama ada bank syariah lain yang justru kekurangan likuiditas untuk ekspansi pembiayaan. Situasi ini menciptakan missed opportunity yang cukup besar bagi pertumbuhan industri perbankan syariah secara keseluruhan, sekaligus menunjukkan bahwa masih ada ruang perbaikan yang luas dalam pengembangan infrastruktur pasar keuangan syariah di Indonesia.
Pasar Modal Syariah: Tempat Strategis yang Masih Dipandang Sebelah Mata
Selain pasar uang, pasar modal syariah juga menyimpan potensi luar biasa. Lewat sukuk jangka pendek, reksa dana syariah likuid, atau ETF syariah, bank bisa mengatur likuiditas menengah-panjang secara halal dan produktif. Namun, yang terjadi justru banyak dana ditempatkan secara pasif, seperti di Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBSN), bukan untuk ekspansi pembiayaan ke sektor produktif. Jika pasar uang syariah mengatur likuiditas jangka pendek, maka pasar modal syariah adalah solusi jangka menengah dan panjang.
Sayangnya, hanya sedikit bank syariah yang secara aktif memanfaatkan sukuk, reksa dana likuid, atau instrumen pasar modal berbasis syariah untuk strategi likuiditas. Instrumen seperti Sukuk Negara Ritel, SBSN, dan Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah) sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan portofolio likuiditas. Namun, lagi-lagi masalah kepercayaan, literasi SDM, dan infrastruktur digital membuat pemanfaatannya belum optimal.
Pasar modal syariah dapat menjadi sumber pembiayaan produktif dan pengelolaan kas yang sehat bagi bank. Tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga dapat menyalurkan pembiayaan ke sektor riil secara halal.
Likuiditas Syariah Harus Cerdas, Cepat, dan Tetap Halal
Mengelola likuiditas bank syariah tidak bisa lagi dilakukan dengan pola lama: simpan uang sebanyak mungkin demi jaga-jaga. Itu tidak efisien. Yang dibutuhkan adalah strategi aktif:
- Pakai instrumen pasar uang dan modal syariah sesuai waktu dan kebutuhan.
- Kembangkan produk baru seperti sukuk repo halal, sukuk mikro jangka pendek, atau akad hybrid berbasis teknologi.
- Bangun sinergi antarbank agar bisa saling bantu dalam kondisi darurat dana.
Strategi ini harus didukung teknologi financial modeling untuk prediksi kebutuhan likuiditas secara real-time, tidak lagi mengandalkan estimasi kasar. Bank juga perlu diversifikasi instrumen seperti mudharabah interbank tenor fleksibel, digital sukuk 24/7, atau sukuk revolving yang auto-rollover. Tak kalah penting adalah membangun mutual support antarbank syariah sebagai “safety net” kolektif. Jika ada bank yang mengalami rush dana, bank lain bisa segera memberikan dukungan likuiditas dengan skema yang sudah disepakati.
Semua ini harus dibarengi peningkatan literasi digital dan syariah di kalangan banker. Tim treasury harus paham akad syariah modern sekaligus mahir teknologi fintech. Hanya dengan kombinasi pengetahuan syariah mendalam dan skill teknologi mumpuni, manajemen likuiditas bank syariah bisa cerdas, cepat, dan tetap halal.
Mengalirkan Dana Umat = Menjaga Amanah
Dalam pandangan Islam, harta tidak boleh hanya berputar di antara orang kaya saja (QS Al-Hasyr: 7). Maka bank syariah harus menjadi penggerak keuangan umat, bukan hanya penyimpan dana. Menyimpan dana secara pasif justru menyalahi prinsip kebermanfaatan (maslahah).
Bank syariah yang cerdas likuiditas akan mampu mencegah mismatch, menjaga kestabilan, dan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor yang membawa berkah: pertanian, UKM halal, properti syariah, bahkan wakaf produktif.
Setiap rupiah di bank syariah adalah titipan. Jika bank hanya menyimpannya tanpa strategi yang cerdas, maka potensi kebermanfaatan dana itu hilang. Bukankah dalam Islam, harta itu harus berputar dan memberi manfaat?
Itulah mengapa pengelolaan likuiditas bukan hanya soal untung rugi, tapi juga soal amanah, tanggung jawab sosial, dan keberkahan.
Jangan Biarkan Sistem Syariah Kehilangan Ruhnya dan Menjadikan Indonesia sebagai Laboratorium Likuiditas Syariah Dunia
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia punya peluang besar untuk menjadi pemimpin dalam inovasi keuangan syariah global. Tapi itu tidak akan terjadi jika pasar uang syariah kita sepi, dan pasar modal syariah kita kaku. Keduanya harus hidup, cair, dan dipercaya. Dengan manajemen likuiditas yang canggih, sesuai syariah, dan didukung teknologi digital, bank syariah bisa menjadi tulang punggung ekonomi Islam modern bukan hanya institusi pelengkap.
- Islam tidak hanya mengajarkan tentang halal dan haram, tapi juga hikmah, keadilan, dan kebermanfaatan. Maka, likuiditas bukan hanya soal ketersediaan dana. Ini adalah soal kemampuan menghidupkan nilai menjaga amanah umat, menggerakkan ekonomi, dan menyejahterakan masyarakat secara nyata.
- Jika kita gagal mengelola likuiditas dengan baik, sistem keuangan syariah akan kehilangan kepercayaan. Tapi jika kita mampu membuat dana umat mengalir sehat dan tepat sasaran, maka bank syariah bukan hanya akan bertahan ia akan memimpin.
Biarkan Dana Umat Mengalir ke Tempat yang Tepat
Di era digital yang bergerak cepat, manajemen likuiditas tak bisa lagi bersifat pasif. Bank syariah harus mampu menyeimbangkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, dan kebutuhan untuk tetap likuid dan kompetitif. Maka, mari kita hidupkan pasar uang dan pasar modal syariah bukan hanya sebagai pelengkap sistem keuangan, tapi sebagai jantung yang mengalirkan darah bagi ekonomi halal yang tangguh dan adil. Realitasnya, dana triliunan rupiah yang tersimpan di bank syariah Indonesia masih belum bergerak optimal. Banyak yang terparkir di instrumen berbunga rendah padahal bisa dialokasikan untuk pembiayaan produktif yang lebih bermanfaat. Ini bukan cuma soal efisiensi bisnis, tapi juga tanggung jawab moral kepada umat yang telah mempercayakan dananya dengan harapan dikelola sesuai prinsip syariah yang membawa berkah. Tantangan utamanya adalah menciptakan instrumen dan mekanisme yang memungkinkan dana tersebut berputar dengan cepat, aman, dan tetap halal. Bank syariah membutuhkan akses terhadap pasar uang antarbank yang liquid, produk investasi syariah jangka pendek yang fleksibel, dan sistem pembayaran yang mendukung transaksi syariah real-time. Teknologi blockchain dan artificial intelligence bisa menjadi solusi untuk menciptakan smart contracts yang secara otomatis memverifikasi kepatuhan syariah setiap transaksi.
Dampaknya akan sangat signifikan jika ini berhasil diwujudkan. Dana yang selama ini “tidur” bisa mengalir ke sektor UMKM, infrastruktur, dan investasi produktif lainnya. Ekonomi riil akan bergerak lebih dinamis, lapangan kerja tercipta, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Inilah esensi sebenarnya dari ekonomi syariah yang tidak sekadar bebas riba, tapi juga mendorong aktivitas ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Referensi:
OJK (2023). Statistik Perbankan Syariah
Bank Indonesia (2022). Laporan Stabilitas Sistem Keuangan
IRTI-IsDB (2020). Liquidity Management Tools for Islamic Banks
Fatwa DSN-MUI No. 69/2008 & 80/2011 tentang Instrumen Keuangan Syariah
Investor Daily Syariah (2021). Potret Pasar Uang dan Modal Syariah di ASEAN
Zulkifli Hasan. (2021). Manajemen Perbankan Syariah. Kencana.
Ascarya. (2019). Pengembangan Instrumen Likuiditas Syariah. Bank Indonesia.
International Islamic Financial Market (IIFM). (2022). Annual Sukuk Report.
Islamic Development Bank. (2023). Innovative Liquidity Solutions for Islamic Financial Institutions.
Arifin, Zainul. (2018). Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Alfabeta.
World Bank & IFSB (2020). Islamic Finance and Financial Stability Report.
Penulis: Sinta Rianti, Mahasiswa Universitas Tazkia













