Implementasi Akad Ijarah dalam Leasing Syariah: Alternatif Pembiayaan Aset Produktif

Avatar photo
Implementasi Akad Ijarah dalam Leasing Syariah: Alternatif Pembiayaan Aset Produktif

BERITAKULIAH.COM, BOGOR — Leasing syariah atau sewa guna usaha berbasis syariah menjadi solusi pembiayaan yang semakin diminati, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses terhadap aset produktif tanpa harus membeli secara langsung. Salah satu akad yang digunakan dalam leasing syariah adalah akad ijarah, yang menawarkan mekanisme sewa-menyewa sesuai prinsip syariah dan bebas dari unsur riba, gharar, serta praktik yang tidak adil.

Konsep Dasar Akad Ijarah

Akad ijarah adalah kontrak sewa-menyewa antara dua pihak, di mana pihak penyewa memperoleh hak manfaat atas suatu barang atau jasa dalam periode tertentu dengan imbalan sewa yang telah disepakati.Dalam ekonomi syariah, ijarah tidak hanya berlaku untuk jasa, tetapi juga untuk pemanfaatan aset produktif seperti mesin, kendaraan, atau properti usaha.

Jenis-Jenis Akad Ijarah dalam Leasing Syariah

  • Ijarah Murni: Penyewa hanya mendapatkan hak guna tanpa opsi kepemilikan di akhir masa sewa.
  • Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT): Penyewa memperoleh opsi atau janji kepemilikan aset setelah masa sewa berakhir dan seluruh kewajiban terpenuhi.
  • Ijarah Mausufah fi al-Dhimmah: Objek sewa belum ada saat akad, namun dijanjikan akan ada di masa depan, cocok untuk proyek konstruksi atau pengadaan barang.
  • Ijarah Paralel: Skema sewa-menyewa berantai, di mana aset yang disewa dari pihak pertama dapat disewakan kembali ke pihak lain oleh penyewa pertama.

Implementasi Akad Ijarah dalam Leasing Syariah Mekanisme Leasing Syariah Berbasis Ijarah

  1. Pihak Lembaga Keuangan Syariah (LKS) membeli aset yang dibutuhkan oleh nasabah.
  2. LKS menyewakan aset tersebut kepada nasabah dengan akad ijarah selama periode tertentu.
  3. Nasabah membayar sewa (ujrah) sesuai perjanjian.
  4. Dalam skema IMBT, setelah masa sewa selesai dan seluruh kewajiban terpenuhi, kepemilikan aset dapat dialihkan kepada nasabah melalui akad hibah atau jual beli terpisah.

Keunggulan Leasing Syariah dengan Akad Ijarah

  • Mengurangi Beban Modal Awal: Nasabah tidak perlu mengeluarkan dana besar di awal untuk membeli aset, cukup membayar sewa sesuai kemampuan.
  • Fleksibilitas: Durasi sewa dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha, sehingga lebih efisien dalam perencanaan keuangan.
  • Akses Aset Produktif: UMKM dan pelaku usaha dapat menggunakan aset yang dibutuhkan untuk menunjang produktivitas tanpa harus memiliki secara langsung.
  • Kepatuhan Syariah: Seluruh proses bebas dari unsur riba, gharar, dan praktik non-syariah lainnya.

Tantangan dan Solusi

  • Kurangnya Pemahaman Nasabah: Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, belum memahami konsep dan manfaat akad ijarah.
  • Regulasi dan Infrastruktur: Penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas operasional LKS sangat diperlukan untuk memperluas akses pembiayaan berbasis ijarah.
  • Kolaborasi dengan Fintech Syariah: Pemanfaatan teknologi digital dapat memperluas jangkauan dan kemudahan akses pembiayaan ijarah bagi pelaku usaha.

Syarat dan Ketentuan Akad Ijarah

Agar akad ijarah sah dan sesuai syariah, harus memenuhi beberapa syarat:

  • Persetujuan sukarela dari kedua belah pihak.
  • Objek sewa harus jelas, nyata, dan dapat dimanfaatkan.
  • Pembayaran sewa harus jelas dan disepakati di awal.
  • Durasi sewa ditentukan dalam akad dan tidak boleh mengandung ketidakpastian.

Kesimpulan

Implementasi akad ijarah dalam leasing syariah terbukti menjadi alternatif pembiayaan aset produktif yang efektif dan sesuai dengan prinsip syariah. Skema ini memberikan solusi bagi pelaku usaha untuk memperoleh manfaat aset tanpa terbebani kepemilikan langsung, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam. Ke depan, edukasi, penguatan regulasi, dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama untuk memperluas inklusi dan daya saing pembiayaan syariah di Indonesia.

Penulis: Siti Rosdianti (2310101163), Mahasiswa Universitas Tazkia
Kelas: MBS 23-C
Mata Kuliah: Manajemen Perbankan Syariah
Dosen Pengampu: Miftakhus Surur, S.E.I., M.Sc (Fin)

Editor: Bifanda Ariandhana, Tim BeritaKuliah.com