Edukasi Akad Syariah di Pondok Pesantren Fadllillah, Mahasiswa HKI UINSA Perkuat Pemahaman Muamalah Santri

Avatar photo
Edukasi Akad Syariah di Pondok Pesantren Fadllillah, Mahasiswa HKI UINSA Perkuat Pemahaman Muamalah Santri
Foto bersama Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Sunan Ampel Surabaya (anggota kelompok sosialisasi) bersama dengan santriwati kelas 10 dari Pondok Pesantren Fadllillah, Sidoarjo.

BERITAKULIAH.COM, SidoarjoMahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dari Program Studi Hukum Keluarga Islam mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertema “Peran Mahasiswa Sebagai Generasi Muda dalam Menguatkan Implementasi Akad Syariah Muamalah dalam Kehidupan Sehari-Hari”.

Acara ini berlangsung pada Senin (01/12/2025), bertempat di Pondok Pesantren Fadllillah yang berlokasi di Tambak Sumur RT 06 RW 03 No. 57-A, Waru, Jl. Kyai Mas Ali, Tambak Sumur, Sidoarjo, Sidoarjo Regency, East Java 61256. Pondok Pesantren Fadllillah merupakan salah satu pondok pesantren yang telah berkembang sejak tahun 1997 atas prakarsa KH. Abdul Ghoni, yang memulai perjuangannya melalui pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak dengan sistem tradisional.

Berdirinya pesantren ini juga mendapat dorongan dari para wali santri Pondok Modern Gontor, yang mendorong KH. Abdul Ghoni bersama tim untuk membangun sebuah pondok pesantren bercorak modern di wilayah Tambak Sumur. Setelah wafatnya KH. Abdul Ghoni, kepemimpinan pesantren dilanjutkan oleh putranya, KH. Ja’far Shodiq (almarhum). Saat ini, Pondok Pesantren Fadllillah diasuh oleh generasi penerus beliau, yaitu KH. Hifni Najih, yang melanjutkan amanah kepemimpinan dengan tetap menjaga nilai perjuangan para pendahulu.

Pesantren Fadlillah mengadopsi sistem Tarbiyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (TMI) dengan corak modern untuk mencetak kader guru, pendidik, dan pemimpin umat. Pendidikan di pesantren menekankan perpaduan antara ilmu agama, ilmu umum, pembentukan akhlak, kedisiplinan, serta kemampuan kepemimpinan. Pembiasaan bahasa Arab dan Inggris menjadi ciri khas pendidikan global berbasis pesantren modern.

Pesantren ini memiliki visi, menjadi pesantren modern yang membentuk generasi berakhlak, berilmu, dan siap memimpin. Sedangkan misinya adalah menyelenggarakan pendidikan terpadu yang menanamkan akhlak, kedisiplinan, kemandirian, kemampuan bahasa, dan jiwa kepemimpinan bagi santri. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Hukum Perdata Islam, di bawah bimbingan dosen pengampu Zakiyatul Ulya, M.H.I. Kelompok mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Durrotun Nafisah, Firda Sugiawati, Fitra Cahyanandaru, Islah Adilatul Mumtaz, Irdina Nafisah, Muhammad Febri Irmawan, Muhammad Salman Alfarisi, Muhammad Akmal Dlya Ulhaq, Mia Tirta Inaya, Luna Zulfikar, dan Lusi Indrawati.

Edukasi Akad Syariah di Pondok Pesantren Fadllillah, Mahasiswa HKI UINSA Perkuat Pemahaman Muamalah Santri Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini diawali dengan tahap persiapan yang meliputi pemilihan komunitas keagamaan sebagai mitra kegiatan, penyusunan jadwal secara sistematis, serta pengurusan perizinan kepada pihak pesantren. Para mahasiswa kemudian menyusun dan menyiapkan materi sosialisasi setelah izin diperoleh. Setiap anggota kelompok diberi tanggung jawab untuk mencari dan menyampaikan topik tertentu agar semua memiliki kontribusi yang merata.

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan dengan sukses, karena adanya komunikasi yang jelas, dukungan penuh dari kedua lembaga, dan ruang yang nyaman membuat sosialisasi berjalan lancar. Akan tetapi, keterbatasan waktu sempat menjadi tantangan, namun hal itu tidak menjadi penghambat proses sosialisasi, karena agenda tetap berjalan sesuai tujuan.

Saat hari pelaksanaan, kegiatan sosialisasi diikuti oleh santriwati kelas 10. Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan (doa bersama), sambutan singkat dari salah satu pengurus pondok, Ice Breaking, pengenalan, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para mahasiswa. Materi yang disampaikan mengangkat tema akan pentingnya pemahaman Akad Syariah sebagai fondasi dalam setiap transaksi dan dasar bagi setiap perjanjian atau transaksi dalam Islam. Mahasiswa menjelaskan pengertian akad secara etimologi sebagai ‘ikatan’ atau ‘janji’. Sementara secara terminologi, akad adalah hubungan antara penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) yang sah menurut syariat dan membawa dampak hukum. Fokus penting dalam sosialisasi ini adalah rukun dan syarat, yang menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah akad.

Mahasiswa menguraikannya menjadi 4 rukun, yakni: 1) Pihak yang berakad (Aqidain) dengan syarat seperti berakal, baligh, dan cakap hukum; 2) Objek akad (Ma’qud alaih) yang harus ada, suci, halal, bermanfaat, dan jelas; 3) Tujuan Akad (Maudhu’ al-aqd) yang harus sesuai syariat dan memberikan faedah ; dan 4) Shighat al-aqd (Ijab dan Qabul) yang disyaratkan harus jelas maknanya, bersesuaian, serta didasari kesungguhan dan saling ridho. Kegiatan berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berjalan sangat interaktif. Tidak hanya itu, antusiasme santriwati terlihat jelas saat mengikuti permainan (game) edukatif yang telah disediakan oleh para mahasiswa. Melalui permainan tersebut, mereka menunjukkan semangat yang tinggi dalam memahami dan mempraktikkan konsep-konsep muamalah dalam kehidupan sehari-hari.

Selama pelaksanaan sosialisasi, tim mahasiswa menemukan adanya sejumlah praktik akad yang telah berjalan secara turun-temurun dalam aktivitas keseharian para santri. Kegiatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi jenis-jenis akad yang lazim dipraktikkan, serta menilai apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah atau tidak. Temuan awal menunjukkan bahwa beberapa akad, seperti akad jual beli sederhana antara santri, akad ijarah dalam bentuk jasa antar-santri, dan akad hutang-piutang, serta pinjam-meminjam untuk kebutuhan harian, telah diterapkan secara informal tetapi belum seluruhnya dipahami secara benar oleh para pelaku. Hasil temuan ini kemudian menjadi dasar dalam penyusunan penelitian untuk menggali lebih jauh pemahaman dan praktik akad para santri secara lebih mendalam.

Dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan pesantren, para santri terbiasa melakukan berbagai bentuk akad muamalah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Akad-akad ini telah berjalan sejak lama secara turun-temurun dan dilakukan secara sederhana. Tanpa disadari, praktik tersebut sebenarnya memiliki dasar dalam fikih muamalah. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dan pengamatan dilakukan untuk mengenali jenis akad yang sering dipraktikkan serta melihat sejauh mana kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

Salah satu akad yang paling sering dilakukan adalah akad jual beli. Jual beli antar santri umumnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan harian seperti makanan, minuman, dan perlengkapan pribadi. Dalam praktiknya, harga barang sudah tertera sejak awal, sehingga pembeli tinggal membayar sesuai harga yang telah ditentukan. Transaksi ini dilakukan secara suka sama suka tanpa paksaan, meskipun sebagian santri belum memahami bahwa kejelasan harga dan kerelaan kedua belah pihak merupakan bagian penting dari syarat sah jual beli dalam fikih muamalah.

Selain jual beli, akad hutang-piutang juga banyak dilakukan oleh santri, terutama ketika mereka berada dalam kondisi mendesak. Akad ini umumnya terjadi saat kiriman uang dari keluarga terlambat atau ketika uang santri hilang. Pelaksanaan akad tersebut didasarkan pada prinsip saling tolong-menolong dan kepercayaan. Dalam pengembalian hutang, santri mengembalikan uang dengan jumlah yang sama seperti saat berhutang, tanpa adanya tambahan. Praktik ini menunjukkan bahwa akad hutang-piutang dipahami sebagai bentuk bantuan sosial, meskipun belum sepenuhnya disertai dengan pemahaman fikih muamalah secara formal.

Akad lain yang sering ditemui adalah akad pinjam-meminjam barang (ariyah), seperti meminjam buku, alat tulis, pakaian, atau perlengkapan ibadah. Peminjaman barang ini dilakukan secara sederhana dan didasari rasa saling percaya. Dalam praktiknya, apabila barang yang dipinjam mengalami kerusakan, para santri dengan kesadaran sendiri mengganti barang tersebut sesuai kondisi awal saat dipinjam. Hal ini menunjukkan adanya sikap tanggung jawab dan amanah, meskipun aturan akad ariyah belum dipahami secara teori oleh para santri.

Selain itu, terdapat pula praktik titip beli (wakalah), misalnya ketika seorang santri menitipkan uang kepada temannya untuk membelikan kebutuhan tertentu. Dalam praktik ini, santri yang dititipi menjalankan tugas sesuai permintaan dan mengembalikan barang beserta sisa uang, jika ada. Akad ini berjalan berdasarkan kepercayaan dan kebiasaan, tanpa kesepakatan tertulis.

Adapun akad jasa (ijarah) dilakukan dalam bentuk saling membantu dengan imbalan tertentu, seperti mencuci pakaian atau membantu pekerjaan ringan lainnya. Kesepakatan jasa ini umumnya dilakukan secara lisan dan sederhana, dengan imbalan yang telah disepakati bersama, meskipun tanpa penjelasan rinci mengenai batasan pekerjaan dan waktu.

Selain itu, terdapat beberapa kebiasaan santri dalam penerapan akad luqathah (barang temuan). Dalam praktiknya, masih dijumpai santri yang menggunakan barang temuan sebelum masa pengumuman yang semestinya, sehingga praktik tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah. Meskipun demikian, tidak semua santri melakukan penyimpangan tersebut. Santri yang memiliki pemahaman dan mengamalkan ilmunya dengan baik, cenderung mengumumkan barang temuan sesuai dengan ketentuan syariah. Apabila santri merasa khawatir tidak mampu menunaikan tanggung jawab dalam menjaga barang temuan dengan baik, maka ia menyerahkan barang tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti petugas keamanan atau pengurus pondok pesantren, untuk dititipkan dan dikelola sebagaimana mestinya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para santri dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas tentang prinsip-prinsip akad syariah dalam kehidupan sehari-hari. Karena, di Pondok juga masih sering terjadi kehilangan barang yang tidak semuanya diberikan ke pihak yang menertibkan pengelolaan barang hilang. Sosialisasi ini bermanfaat untuk menertibkan pengelolaan barang hilang sebagai wadi’ah amanah, mencegah praktik penyalahgunaan barang temuan yang tergolong ghasab, dan memperjelas akad penitipan uang santri yang dilakukan wali santri di bagian administrasi. Pemahaman tersebut juga tidak hanya membantu menghindari praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga memperkuat budaya amanah, kedisiplinan, dan transparansi di lingkungan pesantren.

Antusiasme santriwati dalam mengikuti kegiatan ini terlihat dari keaktifan mereka dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disediakan oleh para mahasiswa, dan semangat mereka dalam berpartisipasi, menunjukkan bahwa penjelasan mengenai akad syariah sangat relevan dengan kebutuhan mereka dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, sosialisasi ini memberikan pemahaman bahwa akad syariah bertujuan untuk menjaga keadilan, kerelaan, dan kemaslahatan dalam setiap transaksi.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi pemberian give atau hadiah kecil sebagai bentuk apresiasi bagi santri yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan. Setelah itu, kami melakukan foto bersama sebagai simbol keakraban dan kebersamaan antara mahasiswa, dan para santriwati. Foto-foto ini juga akan menjadi bagian dari laporan kegiatan sebagai bukti pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan apresiasi tinggi dari pihak pondok pesantren. Salah satu pengurus pondok juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para santri, karena membuka wawasan bagi mereka mengenai pentingnya memahami Akad Syariah (muamalah) sebagai pedoman dalam membuat perjanjian atau transaksi sesuai hukum Islam. Karena, akad yang tidak sah, seperti akad yang mengandung paksaan, penipuan, atau bahkan riba dapat merugikan pihak yang bertransaksi. Sehingga, mengetahui rukun dan syarat akad menjadi kunci agar setiap transaksi dapat berlangsung secara adil dan membawa maslahat.

Kami berterima kasih dan berharap agar kegiatan seperti ini bisa sering dilakukan, bukan hanya sekedar untuk memenuhi tugas perkuliahan, akan tetapi menjadi sarana penyaluran ilmu yang telah di dapatkan di perkuliahan, sehingga ilmu tersebut bisa langsung dipraktikkan langsung dan menjadi kontribusi nyata bagi masyarakat”, tuturnya. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata adanya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pesantren untuk membangun pemahaman Islam yang relevan dengan perkembangan zaman. Dengan cara itu, santri dapat mengetahui wawasan baru, sementara mahasiswa dapat menerapkan dan mengamalkan ilmunya secara langsung di tengah masyarakat.

Program ini menjadi bagian dari upaya penguatan literasi keagamaan di tengah masyarakat. Dengan turun langsung, mahasiswa dapat membantu memudahkan pemahaman muamalah yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan tidak melanggar syariah, sehingga ilmu yang dipelajari oleh para mahasiswa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bagi mahasiswa lain termotivasi untuk ikut berperan dalam memperluas pemahaman masyarakat tentang akad syariah yang sesuai dengan tuntunan Islam. Sehingga, pemahaman akad yang sah, bebas dari unsur penipuan, riba, atau paksaan, dapat mendukung terciptanya transaksi yang aman, saling menghargai, dan sejalan dengan prinsip moderasi beragama.

Editor: Bifanda Ariandhana, Tim BeritaKuliah.com