BERITAKULIAH.COM — Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Aceh, jelas Menteri Dalam Negeri Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17 Juni 2025).
“Bahwa pemerintah berlandaskan beberapa dokumen telah mengambil kepitusan bahwa keempat pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Aceh,” kata Prasetyo, saat memberikan keterangan pers bersama.
Prasetyo menyampaikan harapan pemerintah bahwa keputusan ini dapat menjadi solusi bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah daerah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dengan adanya putusan ini, diharapkan segala dinamika yang sempat berkembang di tengah masyarakat dapat segera berakhir.
Dinamika Sengketa Empat Pulau
Sengketa keempat pulau ini telah menjadi isu nasional karena pulau-pulau tersebut memiliki letak strategis di perairan Selat Malaka dan kaya akan potensi sumber daya alam, baik di sektor perikanan maupun energi. Konflik ini melibatkan klaim dari dua provinsi besar yang memiliki kepentingan ekonomi dan kedaulatan di wilayah tersebut.
Sumatera Utara selama ini menganggap keempat pulau ini sebagai bagian wilayahnya, sedangkan Aceh juga mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian wilayah administratifnya. Sengketa ini semakin rumit karena kepulauan ini merupakan jalur penting pelayaran internasional dan memiliki potensi besar dalam hal eksploitasi sumber daya alam.
Empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut berdasarkan keputusan Kemendagri. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kemendagri ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.
Pertimbangan Pemerintah dalam Keputusan
Keputusan pemerintah tidak lepas dari analisis mendalam yang dilakukan oleh berbagai pihak. Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers menegaskan, keputusan pemberian hak atas keempat pulau tersebut kepada Pemerintah Provinsi Aceh didasarkan pada faktor historis, administratif, dan pengakuan hukum yang lebih jelas atas kepemilikan wilayah Aceh. Selain itu, kajian administratif menunjukkan bahwa secara fakta dan hukum, Aceh memiliki hubungan yang lebih erat dengan keempat pulau tersebut.
Pemerintah pusat juga mempertimbangkan pentingnya stabilitas sosial dan politik di kedua provinsi yang terlibat. Pemerintah mengutamakan penyelesaian yang mengedepankan perdamaian dan persatuan antar daerah, serta mencegah terjadinya ketegangan lebih lanjut yang bisa merusak hubungan baik antar masyarakat Aceh dan Sumut.
Implikasi Ekonomi dan Sosial
Dalam bidang ekonomi, keputusan ini berpotensi mengubah dinamika pengelolaan sumber daya di kawasan. Aceh kini dapat memanfaatkan potensi ekonomi kepulauan ini, terutama pada sektor perikanan dan pariwisata, serta berpotensi mengembangkan sumber daya alam lainnya. Dengan kepastian status kepemilikan, investor dan pelaku usaha diharapkan lebih percaya diri untuk menanamkan modal di kawasan tersebut, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Di sisi lain, meskipun Sumatera Utara tidak lagi memiliki kepemilikan atas pulau-pulau ini, tata kelola yang bijaksana dan kooperatif antara Aceh dan Sumatera Utara tetap penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Kerja sama antarprovinsi dalam pengelolaan sumber daya alam, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan di kawasan perbatasan.
Dari sudut pandang sosial, keputusan ini juga harus didasarkan pada kebijakan yang bisa meredakan ketegangan yang ada di masyarakat kedua provinsi yang kemungkinan merasa terpecah oleh keputusan tersebut. Peran pemerintah dalam menciptakan keadilan serta kesejahteraan masyarakat akan sangat membantu dalam menjaga stabilitas sosial. Program-program pemberdayaan, pelatihan keterampilan, dan pembangunan infrastruktur sosial perlu terus digalakkan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat keputusan ini.
Menciptakan Perdamaian melalui Diplomasi Antar Daerah
Meski keputusan ini sudah final, bukan berarti selesai begitu saja. Tantangan terbesar ke depannya ialah bagaimana menciptakan hubungan yang harmonis antara Pemprov Aceh dan Sumut. Pembangunan daerah yang berkelanjutan yang dilandasi oleh kerja sama dan komunikasi yang baik antar kedua provinsi akansangat menentukan kemajuan daerah secara keseluruhan.
Pemerintah pusat, dalam hal ini, perlu terus memastikan bahwa kebijakan dan pendekatan diplomasi antar daerah dijalankan dengan baik. Ini penting agar keputusan yang telah diambil tidak hanya menjadi solusi atas sengketa teritorial, tetapi juga sebagai titik awal untuk memperkuat kerja sama antar daerah demi kemajuan Indonesia secara keseluruhan. Diplomasi antar daerah, mediasi, dan dialog terus-menerus akan menjadi kunci dalam menjaga keharmonisan dan persatuan bangsa.
Selain itu, peran masyarakat dan stakeholder lokal juga sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung proses pembangunan di kawasan perbatasan. Masyarakat diharapkan dapat menerima keputusan pemerintah dengan lapang dada dan turut serta dalam proses pembangunan, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan harmonis di wilayah perbatasan.
Penulis: Renanta Dwi Puspaningtyas













