BERITAKULIAH.COM, SURABAYA — Pernahkah Anda merasa kesal saat harus berurusan dengan juru parkir liar yang tiba-tiba muncul dan menadahkan tangan di tempat parkir yang seharusnya gratis? Keberadaan juru parkir (jukir) liar kini bukanlah hal asing lagi bagi masyarakat, khususnya di Kota Surabaya. Para oknum tidak bertanggung jawab ini seringkali melakukan praktek parkir ilegal di area parkir minimarket yang telah jelas mencantumkan tulisan “parkir gratis”.
Tindakan ini tidak hanya merugikan pengunjung toko, tetapi juga merugikan pemilik usaha karena menurunkan minat pengunjung untuk datang ke tokonya. Dilansir dari radarsurabaya.id, Wawan, salah satu warga Rungkut, menyampaikan kegelisahannya atas keberadaan juru parkir liar yang kerap berada di halaman minimarket. Ia mengatakan, meskipun hanya sebentar masuk ke minimarket untuk mengambil uang di ATM, dirinya tetap diminta membayar uang parkir. Menurutnya, para juru parkir liar tersebut tampak tidak jera meski sudah beberapa kali terjaring razia.
Selain merugikan banyak pihak, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Pada Pasal 5 Perda No. 3 Tahun 2018, secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan tempat parkir di dalam ruang milik jalan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk Parkir TJU (Tepi Jalan Umum).
Penyelenggaraan ini hanya boleh dilakukan oleh petugas parkir yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, bukan oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki legalitas. Hal tersebut bertujuan agar parkir di tepi jalan umum berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek keamanan, ketertiban, maupun retribusi untuk pendapatan daerah.
Sebagai bentuk respons terhadap keluhan warga, beberapa saat yang lalu, telah dilakukan penyegelan minimarket yang tidak menyediakan juru parkir resmi. Dilansir dari surabaya.go.id, penyegelan ini ditindak langsung oleh Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya pada 10 Juni 2025. Beliau bersama aparat Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi langsung salah satu minimarket yang berada di Jalan Dharmahusada. Penyegelan itu hanya berlaku di lahan parkir minimarket, sehingga tidak mengganggu aktivitas para pembeli di dalamnya. Segel tersebut akan dilepas apabila pihak minimarket telah menyediakan juru parkir resmi untuk menjaga area parkir.
Jukir resmi ini nantinya tidak diperkenankan untuk memungut biaya kepada pengunjung. Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan pasal 14 Perda nomor 3 tahun 2018 yang mewajibkan semua tempat usaha atau fasilitas yang menyediakan parkir di luar ruang milik jalan (misalnya halaman minimarket, mall, kantor, dsb.) menyediakan lahan parkir sendiri dan menugaskan petugas parkir resmi yang terdaftar.
Penertiban jukir liar ini seakan menjadi jawaban bagi masyarakat kota Surabaya yang mendambakan ketertiban serta kenyamanan dalam menikmati fasilitas publik. Namun, ini hanyalah permulaan. Perjuangan melawan praktik ilegal masih harus terus dilanjutkan. Agar penertiban juru parkir liar di Surabaya benar-benar efektif dan berkelanjutan, solusi yang diterapkan harus bersifat menyeluruh dan merata, tidak hanya terfokus pada pusat kota, tetapi juga menjangkau minimarket dan pertokoan di wilayah pinggiran.
Pemerataan penertiban ini penting agar tidak ada celah bagi praktik parkir liar berpindah ke daerah yang pengawasannya lebih lemah. Selanjutnya, perlu dilakukan pengawasan rutin setiap hari oleh Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pihak berwenang lainnya. Pengawasan ini bisa dilakukan dengan mengadakan patroli rutin. Pengawasan yang dilakukan secara konsisten akan mempersempit ruang gerak juru parkir liar dan memastikan bahwa aturan benar-benar ditegakkan di lapangan.
Selain itu, pemerintah kota sebaiknya menyediakan opsi pembayaran non-tunai seperti QRIS di seluruh titik parkir resmi. Tidak bisa dipungkiri jika saat ini masyarakat banyak mengandalkan metode pembayaran digital ataupun lupa membawa uang receh sehingga opsi ini akan memudahkan pengguna jasa parkir dan mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Solusi berikutnya adalah memberikan edukasi secara berkala kepada masyarakat mengenai pentingnya menolak permintaan uang parkir dari juru parkir liar. Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media dan program sosialisasi, seperti melalui konten di media sosial atau menempelkan poster peringatan menghindari pungutan liar dan informasi tempat pengaduan seperti Wargaku, aplikasi yang bisa digunakan sebagai tempat pengaduan apabila praktik pungli terjadi. Sehingga masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai pengguna fasilitas umum.
Terakhir, pemerintah perlu mematok tarif parkir resmi yang seragam di seluruh wilayah Surabaya dan melakukan sosialisasi secara luas mengenai besaran tarif tersebut. Dengan adanya tarif yang jelas dan seragam, masyarakat tidak akan bingung atau ragu saat membayar parkir, serta dapat lebih mudah membedakan antara petugas parkir resmi dan juru parkir liar. Melalui penerapan solusi-solusi tersebut secara konsisten dan merata diharapkan masalah juru parkir liar di Surabaya dapat teratasi secara maksimal, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga kota Surabaya.
Referensi
Pemerintah Kota Surabaya. (2024, Juni 4). Tak ada jukir resmi, Wali Kota Eri Cahyadi segel lahan parkir toko modern di Dharmahusada. Surabaya.go.id. https://surabaya.go.id/id/berita/23836/tak-ada-jukir-resmi-wali-kota-eri-cahyadi-segel-lahan-parkir-toko-modern-di-dharmahusada
Pemerintah Kota Surabaya. (2018). Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018. https://peraturan.bpk.go.id/Details/84607/perda-kota-surabaya-no-3-tahun-2018
Radar Surabaya. (2024, Juni 4). Juru parkir liar di minimarket Surabaya dirazia, banyak konsumen komplain. Radar Surabaya. https://radarsurabaya.jawapos.com/surabaya/775882024/juru-parkir-liar-di-minimarket-surabaya-dirazia-banyak-konsumen-komplain
Penulis: Keyko Kanaya Putri Utomo (172241048), Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga













