BERITAKULIAH.COM, SURABAYA — Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan. Masyarakat kini semakin terbiasa dengan layanan publik berbasis digital, seperti pengurusan KTP elektronik, administrasi kependudukan, maupun perizinan usaha yang terintegrasi secara daring.
Pemerintah Indonesia menanggapi perubahan ini dengan meluncurkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diharapkan mampu mendorong efisiensi, transparansi, serta mempercepat pelayanan publik lintas sektor dan wilayah.
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 secara resmi menetapkan arsitektur SPBE nasional sebagai dasar bagi setiap lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan transformasi birokrasi ke arah digital yang terintegrasi (Perpres 132/2022).
Meski inisiatif tersebut menunjukkan arah yang jelas, realitas di lapangan memperlihatkan ketimpangan kesiapan antara pusat dan daerah. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2022, indeks SPBE nasional baru mencapai skor 2,34 dari skala 5, yang dikategorikan sebagai tingkat “cukup” (Kementerian PANRB, 2023).
Skor ini mencerminkan bahwa meskipun beberapa instansi telah menerapkan sistem digital secara menyeluruh, sebagian besar lainnya masih berada pada tahap awal pengembangan. Ketimpangan ini tidak hanya disebabkan oleh masalah teknis, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia, alokasi anggaran, serta kesenjangan infrastruktur digital yang masih lebar antarwilayah.
Penelitian oleh Syam, Ras, dan Habibie (2023) menunjukkan bahwa digitalisasi birokrasi di desa seperti Desa Palakka, Kabupaten Barru, masih dalam tahap adaptasi. Transformasi digital belum sepenuhnya berjalan karena terbatasnya anggaran, rendahnya literasi digital, dan minimnya infrastruktur jaringan.
Meskipun ada semangat untuk berbenah dan beberapa unit layanan seperti kependudukan serta kesehatan mulai beralih ke sistem daring, penerapannya belum konsisten dan cenderung bersifat parsial. Di sisi lain, penelitian Hendriyaldi, Erida, dan Yanti (2022) menegaskan bahwa pandemi COVID-19 telah mempercepat adopsi pelayanan digital di lingkungan pemerintah Kota Jambi. Pemerintah daerah mulai mengembangkan berbagai aplikasi layanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus membangun kembali kepercayaan publik melalui transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan.
Transformasi birokrasi digital seharusnya tidak berhenti pada penyediaan platform daring atau indikator teknis semata. Pelayanan publik yang adil membutuhkan pendekatan yang lebih utuh, yakni integrasi antara sistem teknologi, etika pelayanan, serta keterlibatan aktif warga negara.
Ketika digitalisasi disederhanakan menjadi sekadar proses teknis, risiko eksklusi digital terhadap kelompok marjinal menjadi semakin besar. Laporan We Are Social (2023) menunjukkan bahwa hanya 64,8% penduduk Indonesia yang memiliki akses internet aktif. Ini berarti lebih dari sepertiga penduduk masih belum terhubung dengan layanan digital yang kini dijadikan standar baru pelayanan pemerintah. Jika akses ini tidak diperluas secara merata, digitalisasi hanya akan memperkuat ketimpangan yang sudah ada.
Artikel ini menawarkan kontribusi dengan memberikan kritik terhadap pendekatan digitalisasi birokrasi yang terlalu teknokratis dan menomorsatukan indikator administratif, sementara dimensi sosial, budaya, dan keadilan digital masih luput dari perhatian pembuat kebijakan.
Tulisan ini mendorong pembacaan ulang terhadap digitalisasi birokrasi, agar tidak hanya dipandang sebagai program efisiensi, tetapi sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pelayanan publik yang adil, inklusif, dan partisipatif. Fokus pembahasan diarahkan pada bagaimana strategi digital seharusnya melibatkan kebutuhan nyata masyarakat sebagai pengguna akhir, bukan sekadar memenuhi target evaluasi kinerja instansi.
Keterbatasan artikel ini terletak pada belum dijangkaunya analisis teknis pengembangan sistem internal birokrasi serta keterbatasan ruang lingkup studi yang lebih menekankan pada pelayanan publik di level pengguna. Penelitian Syam et al. (2023) hanya mencakup level desa dan belum menyentuh desain kebijakan nasional, sementara studi Hendriyaldi et al. (2022) berfokus pada respon pandemi di perkotaan tanpa membahas potensi ketimpangan digital antarwilayah. Artikel ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan pendekatan yang mengaitkan arah kebijakan nasional dengan pengalaman warga sebagai penerima layanan.
Pembahasan
Digitalisasi birokrasi telah menjadi strategi penting dalam mendorong pelayanan publik yang lebih efisien dan terbuka. Pemerintah pusat melalui SPBE memberikan landasan hukum dan arah strategis agar setiap lembaga negara dapat mengembangkan sistem yang terhubung dan berbasis teknologi. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 mempertegas pentingnya integrasi digital lintas sektor, termasuk dalam hal perizinan, administrasi, serta pengelolaan data yang akuntabel.
Kebijakan ini memberikan arah yang cukup jelas, namun implementasinya menunjukkan variasi yang cukup tajam di berbagai daerah. Beberapa pemerintah daerah telah berhasil mengembangkan aplikasi digital yang memudahkan akses publik. Di sisi lain, masih banyak wilayah yang terbatas pada pembuatan situs web dan pengadaan perangkat tanpa adanya integrasi sistem atau pelatihan bagi aparatur.
Syaparuddin dan Hendriyaldi (2023) menunjukkan bahwa transformasi digital birokrasi di tingkat lokal seringkali masih bersifat parsial dan administratif. Perubahan mendasar dalam manajemen pelayanan serta koordinasi antarlembaga belum banyak terjadi.
Hal serupa juga dikaji dalam penelitian Tangi et al. (2020) terhadap organisasi publik di Belanda. Penelitian ini menyoroti bahwa perubahan akibat digitalisasi lebih tampak pada aspek teknis seperti perangkat lunak dan prosedur kerja. Sebaliknya, dimensi sosial dan budaya kerja dalam birokrasi tidak serta-merta mengalami pergeseran.
Pola kepemimpinan, struktur otoritas, dan hubungan antarpegawai cenderung stabil. Perubahan yang lebih bermakna justru lebih sering dipicu oleh tekanan dari luar organisasi, seperti kebijakan pemerintah atau tuntutan publik, dibanding oleh keinginan internal untuk berinovasi.
Kondisi birokrasi di Indonesia menunjukkan pola yang sejalan dengan temuan tersebut. Akib, Subair, dan Kadir (2021) menekankan bahwa pelaksanaan pelayanan publik berbasis digital masih menghadapi kendala serius pada aspek koordinasi dan partisipasi warga.
Banyak layanan digital yang dibangun secara terpisah antarinstansi, sehingga warga harus memahami dan mengakses beberapa sistem berbeda untuk satu jenis keperluan. Situasi ini berisiko menciptakan kebingungan alih-alih kemudahan. Ketika sistem tidak saling mendukung, persepsi masyarakat terhadap efisiensi dan keandalan layanan publik menjadi lemah.
Laporan We Are Social tahun 2023 mencatat bahwa baru 64,8% penduduk Indonesia memiliki akses internet aktif. Angka ini menunjukkan masih ada jutaan warga yang tidak memiliki kesempatan sama untuk memanfaatkan layanan publik digital.
Hambatan ini menyangkut kesiapan pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang adil dan inklusif. Tanpa strategi untuk menjangkau kelompok yang tertinggal, digitalisasi berpotensi memperlebar ketimpangan pelayanan.
Penutup
Transformasi birokrasi digital membutuhkan komitmen yang menyeluruh dari semua pihak, bukan hanya dari aspek teknis sistem. Pelayanan publik yang adil tercipta ketika teknologi digunakan untuk memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan setiap warga, di mana pun mereka tinggal, memiliki kesempatan yang sama untuk merasakan manfaat dari layanan digital yang mudah, cepat, dan manusiawi.
Referensi
- Akib, H., Subair, M., & Kadir, M. (2021). Strategi dan Hambatan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 11(1), 87–94. https://doi.org/10.26858/jiap.v11i1.20238
- Hendriyaldi, H., Erida, E., & Yanti, F. (2022). Transformasi pelayanan publik digital di masa pandemi Covid-19 (Studi kasus Pemerintah Kota Jambi). Jurnal Paradigma Ekonomika, 17(3), 304–317.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2023). Laporan Evaluasi SPBE Nasional Tahun 2022. Jakarta: Kementerian PANRB. https://spbe.go.id/
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
- Syam, R., Ras, A., & Habibie, A. Y. (2023). Kesiapan dan kendala transformasi birokrasi digital di pedesaan: Studi di Desa Palakka, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Jurnal Sosiologi Nusantara, 9(1), 40–51. https://doi.org/10.36982/jsn.v9i1.2603
- Syaparuddin, S., & Hendriyaldi, H. (2023). Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Wacana Politik, 8(1), 669–682. https://doi.org/10.24036/jwp.v8i1.1226
- Tangi, L., Benedetti, M., Gastaldi, L., & Noci, G. (2020). Barriers and Drivers of Digital Transformation in Public Organizations: Results from a Survey in the Netherlands. Lecture Notes in Computer Science, 12219, 42–53. https://doi.org/10.1007/978-3-030-57599-1_4
- We Are Social & Meltwater. (2023). Digital 2023: Indonesia. https://datareportal.com/reports/digital-2023-indonesia
Penulis: Aliyah Putri Kusumawati, Mahasiswa Universitas Airlangga













