Sistem Pelayanan Publik Berbasis Elektronik (SPBE) dan Hambatannya

Avatar photo
Sistem Pelayanan Publik Berbasis Elektronik (SPBE) dan Hambatannya
Ilustrasi konsep layanan publik. Gambar ini merepresentasikan berbagai aspek layanan publik seperti penegakan hukum, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan dalam satu kesatuan desain tipografi hijau yang ramah lingkungan dan informatif.

BERITAKULIAH.COM — Di era digital seperti sekarang, pelayanan publik sangatlah dibutuhkan oleh berbagai macam kalangan masyarakat, terkhususnya di Indonesia. Seperti yang kita ketahui sendiri pelayanan publik di Indonesia memiliki sistem yang kebanyakan jadul dan lambat, pengajuannya berbelit dan terkadang tidak sistematis pengoperasionalannya. Masyarakat Indonesia tentunya menginginkan hal tersebut untuk segera diperbaiki agar tidak menyusahkan penggunanya. Oleh karena itu, keberadaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memegang peran yang sangat penting. Dengan adanya ini, masyarakat akan merasakan kemudahan yang ada lewat platform digital.

Menurut PT. Tati.co.id, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sendiri adalah sebuah sistem yang dikelola oleh pemerintah Indonesia yang berbasis teknologi untuk memudahkan berbagai macam pelayanan publik. Mulai dari pelayanan dalam sebuah usaha, pelayanan dalam aparatur sipil kenegaraan ataupun hal lainnya yang bisa diakses oleh masyarakat. Tujuan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sendiri adalah untuk memberikan kemudahan akses , ke efisiensian, dan transparansi dari sebuah layanan publik kepemerintahan kepada masyarakat. Simpel, namun sangat berarti dan berguna bagi masyarakat Indonesia tentunya.

Dalam perkembangan teknologi yang ada dalam suatu platform digital saat ini, masyarakat Indonesia tentunya menuntut kinerja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini agar lebih maksimal dalam pelayanannya. Karena sejatinya tidak ada masyarakat yang mau mengajukan pelayanan publik dengan susah dan diperbelit seperti sistem terdahulu. Mulai dari kehilangan data yang terjadi akibat tidak terpantaunya sebuah data di suatu sektor pelayanan publik atau sekedar kehilangan data dan lainnya. Namun nyatanya, pengalikasian kinerja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini ternyata memilik banyak sekali kendala. Maka dari itu, mari kita usut bersama-sama dalam artikel berikut.

Pengertian dan tujuan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE):

Sistem pemerintahan berbasis elektroknik (SPBE) ini sudah tertuang dalam peraturan presiden, yaitu pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Definisi dari peraturan presiden ini adalah tuntutan dari masyarakat terhadap pemerintah mengenai ke efisensian dalam mengajukan pelayanan publik di Indonesia.

Menurut Binar.co.id, tujuan utama dari Sistem pemerintahan berbasis elektroknik (SPBE) ini adalah untuk kefisiensian sebuah layanan publik, kemudahan dan memberikan transparansi terhadap masyarakat Indonesia. Kemudahan dalam akses melalui platform digital inilah yang memberikan dampak positif dalam kalangan masyarakat Indonesia. Melalui Sistem pemerintahan berbasis elektroknik (SPBE) ini diharapkan masyarakat Indonesia dapat mengakses dengan mudah, mendapatkan transparansi dan kefektifan dalam mengakses sebuah layanan publik.

Implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE):

Sistem pemerintahan berbasis elektroknik (SPBE) ini sudah banyak diimplementasikan di Indonesia. Seperti yang penulis ketahui lewat browsing di Google, Sistem pemerintahan berbasis elektroknik (SPBE) sudah banyak digunakan di berbagai macam daerah di Indonesia. Daerah penulis sendiri sudah banyak yang menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroknik (SPBE) ini, seperti layanan BPJS dalam aplikasi JKN Mobile, lalu aplikasi untuk melayani pengurusan E-Paspor, dan ada juga aplikasi layanan untuk integrasi secara digital.

Menurut Lida Awaludin dalam jurnal Unpas.ac.id (2019) memaparkan, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) ini juga digunakan dalam sistem pembelajaran di Kabupaten Bandung Barat. Dalam sistem pembelajaran tersebut memperoleh hasil rata-rata diangka 9,09 yang menunjukan bahwa tingkat kepuasan pelaku akademik terbilang berhasil untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) di Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bandung Barat.

Implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) ini juga diterapkan dalam berbagai daerah terpencil di Indonesia. Seperti contohnya, Di Kabupaten Kulon Progo, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah dilakukan dengan optimal. Bahkan, wilayah ini menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk mengimplementasikan sistem e-government dan konsep smart city. Di D.I Yogyakarta sendiri sudah menerapkan sistem pelayanan publik dengan baik. Hal itu merupakan salah satu wujud keberhasilan dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia (Aina Shafira & Ardita Kurniasiwi, 2021).

Menurut Laili Choirunnisa, Tri Hajar Caesar Oktaviana, Ahmad Ainur Ridlo, dan Elva Imeldatur Rohmah (2023) Contoh lain dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia adalah seperti layanan Dukcapil yang ada dalam suatu kota di Indonesia. Seperti pada kasus Covid-19 beberapa tahun yang lalu, layanan Dukcapil sangatlah penting guna untuk pendekatan penduduk dengan pemerintah tanpa tatapan langsung lewat aplikasi Dukcapil Go.

Selain berguna untuk pendekatan secara langsung dari masyarakat ke pemerintah tanpa harus bertatapan mata demi menghindari virus Covid-19 pada saat itu, layanan berbasis digital Dukcapil Go juga berguna untuk melayani masyarakat secara adaptif serta efektif dengan melakukan tanda tangan digital dalam pengisian akta kelahiran dan kartu keluarga. Hal tersebut memudahkan pengguna yang ingin menggunakan layanan Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran atau kartu keluarga. Walaupun dengan cara tersebut ternyata masih banyak masyarakat yang skeptis karena takut data diri pribadi akan dipersalahgunakan.

Hambatan dalam Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE):

Dalam sebuah Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di pemerintahan daerah tentunya memiliki hambatan dalam pengimplementasiannya. Terbukti banyak sekali daerah-daerah di Indonesia yang tidak menerapkan sistem serta kekurangan sumber daya dalam menjalankan sebuah Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) secara optimal. Keterbatasan infrastruktur dan keterbatasan jangkauan jaringan menjadi sebuah tantangan yang serius dalam menjalan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) ini.

Fakta bahwa daerah-daerah 3 T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan) di Indonesia tidak memiliki akses jaringan internet dan infrastruktur yang memadai dalam menjalankan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) ini. Hal ini menjadi sebuah ketimpangan dalam menjalankan sebuah Sistem Pemerintsh Berbasis Elektronik (SPBE) secara menyeluruh (Suryana, T. M. F., Aisyah A. R., Neng S. R., dan Assahra N. S. 2025).

Ancaman siber tidak hanya terjadi karena faktor eksternal yang ingin mencuri sebuah data, namun faktor internal juga mempengerahui ancaman siber tersebut. Faktor internal yang terjadi karena minimnya pengawasan dalam situs website pada layanan publik, kurangnya standar keamanan dan kecerobohon pengguna dalam menjalankan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Contoh kasus kesalahan fatal yang terjadi seperti pada pelayanan BPJS dalam sistem pelayanannya pada tahun 2021, terjadi insiden kebocoran data yang menimpa BPJS, di mana sejumlah informasi pribadi peserta diduga diakses oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya, pada tahun 2024, peristiwa serupa juga menimpa sistem data Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), yang kembali menyoroti lemahnya keamanan siber dalam pengelolaan layanan publik berbasis digital di Indonesia. (M. Ferdiansyah S., Aisyah A. R., Neng S. R., dan Assahra N. S. 2025). Oleh karena itu, diharapkan permasalahan dan hambatan yang telah terjadi bisa diminimalisir di kemudian hari agar pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dapat dijalankan dengan optimal.

DAFTAR PUSTAKA:

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. (n.d.). Tentang SPBE. Diakses pada 24 Juni 2025, dari situs Pesisir Barat: https://pesisirbaratkab.go.id/spbe/tentang

Imania, A. N., & Haryani, T. N. (2021). E‑Government di Kota Surakarta dilihat dari Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Jurnal Mahasiswa Wacana Publik, 1(1), 176–189. https://doi.org/10.20961/wp.v1i1.53143

BINAR. 2024. “Apa Itu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Contohnya.” Binar Academy. Diakses 25 Juni 2025. https://www.binar.co.id/blog/apa-itu-sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik-spbe-dan-contohnya.

Awaludin, Ludi. 2019. “Strategi Penguatan Kompetensi SDM Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) dalam Mengoptimalkan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).” Paradigma: Jurnal Politik dan Pemerintahan 2 (2): 118–34. https://journal.unpas.ac.id/index.php/paradigmapolistaat/article/view/2115/997.

Shafira Aina, dan Ardita Kurniasiwi. 2021. “Implementasi E-Government dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Berbasis Online di Kabupaten Kulon Progo.” Jurnal Caraka Prabu 5 (1): 52–68. https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-caraka-prabu/article/view/457/229

Penulis: Alea Elmira

Editor: Bifanda Ariandhana, Tim BeritaKuliah.com