BERITAKULIAH.COM, BOGOR — Dalam Pengelolaan operasional perbankan, bank memiliki kemampuan untuk likuiditas yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti yang sering dilakukan oleg nasabah yaitu penarikan dana, pinjaman, atau kewajiban lainnya. Jika likuiditas bank tidak dikelola dengan baik, maka bank tersebut akan mengalami kesulitan keuangan bahkan terancam gagal memenuhi kewajibannya dan bank tersebut akan mengalami kerugian yang sangat besar sehingga mengalami kebangkrutan.
Nah, pada bank syariah sendiri memiliki tantangan tersendiri untuk pengelolaan likuiditas. Berbeda dengan bank konvensional yang bebas menggunakan aturan atau instrumen berbasis bunga, sedangkan bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba. Karena itu, bank syariah hanya bisa menggunakan aturan keuangan yang sesuai syariat islam.
Untuk mengatasi masalah ini, bank syariah memanfaatkan dua jalur utama yang sesuai dengan syariat islam yaitu : Pasar Uang Syariah dan Pasar Modal Syariah
Di pasar uang syariah sendiri transaksinya biasanya bersifat jangka pendek. Contohnya kerja sama antarbank dengan akad Mudharabah atau Wadiah, misalnya satu bank mempercayakan dana kepada bank lain untuk dikelola, dan dilakukan tanpa riba, tetapi sistemnya bagi hasil atau tanpa dijanjikan imbalan tetap.
Bank Indonesia (BI) juga menyeduakan instrumen seperti SBIS (Sertifikat Bank Syariah) dan FASBIS Syariah. SBIS merupakan surat berharga jangka pendek berbasis prinsip syariah, sedangkan FASBIS Syariah ini memungkinkan bank syariah menyimpan dana sementara di BI dengan prinsip titipan atau biasa kita sebut Wadiah, kedua instrumen ini sangat membantu ketika bank mengalami kelebihan atau kekurangan dana dalam waktu singkat.
Sedangkan, pasar modal syariah lebih banyak dimanfaatkan untuk pengelolaan likuiditas jangka pendek sampai jangka panjang. Karena instrumen utamanya adalah SUKUK, atau biasa disebut sebagai Obligasi syariah. Obligasi syariah ini diterbitkan berdasarkan kepemilikan atas aset atau manfaat suatu kegiatan, bukan berdasarkan hutang bunga, bisa di perdagangkan di pasar, Obligasi syariah ini memungkinkan bank syariah mendapatkan likuiditas dengan cara menjualnya ketika urgent.
Sementara itu, bank syariah dapat menempatkan dananya dalam reksa dana pasar uang syariah, merupakan wadah investasi kolektif yang menempatkan dananya pada instrumen syariah berjangka pendek. Reksa dana ini relatif aman dan sangat mudah untuk dicairkan ketika sedang urgent, dan sangat cocok untuk pengelolaan likuiditas.
Mengenai pengelolaan likuiditas bank syariah masih menghadapi masalah. Salah satunya terbatasnya instrumen yang benar-benar sesuai syariah dan likuid. Pasar sekunder sukuk masih belum terlalu aktif, sehingga tidak semua sukuk mudah diperjual belikan saat diperlukan, selain itu, kerja sama antarbank syariah dalam berbagai likuiditas masih belum optimal dan maksimal.
Institusi regulasi pasar syariah seperti Bank Indonesia dan OJK terus bekerja untuk menciptakan instrumen baru dan meningkatkan infrastruktur pasar. Salah satu contohnya adalah dengan membuat Repo Syariah yang menggunakan prinsip hasil atau sewa sewa sebagai dasar transaksi.
Secara keseluruhan, mengelola likuiditas bank syariah memerlukan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah selain keahlian keuangan. Dibutuhkan kombinasi yang tepat dari kebijakan, instrumen keuangan, dan sumber daya manusia yang memahami hukum Islam dan keuangan. Bank syariah dapat bertahan dalam menghadapi tantangan ekonomi dan berkembang menjadi bagian dari sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan dengan pengelolaan yang baik.
Penulis: Resti Dania Permana (2310101071)
Matkul: Manajemen Perbankan













