BERITAKULIAH.COM, Jakarta — Ubaid dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa dugaan kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi peringatan serius atas meningkatnya kekerasan di dunia pendidikan.
Menurutnya, kondisi ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Kekerasan tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah berkembang menjadi pola yang sistematis. Lebih memprihatinkan lagi, banyak pelaku justru berasal dari internal lembaga pendidikan itu sendiri, sehingga sekolah dan kampus gagal menjalankan fungsinya sebagai ruang yang aman bagi peserta didik.
Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang melindungi, membentuk karakter, serta menanamkan nilai-nilai kemanusiaan. Namun, berbagai temuan menunjukkan bahwa institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi, masih menjadi lokasi terjadinya pelecehan seksual, sebagaimana tercermin dalam survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA).
Ubaid mengidentifikasi beberapa faktor utama yang menyebabkan kekerasan seksual terus terjadi di lingkungan pendidikan.
Pertama, lemahnya upaya pencegahan dan penanganan.
Edukasi mengenai kekerasan seksual masih sangat minim. Sosialisasi melalui media seperti spanduk atau stiker jarang ditemukan, sehingga regulasi yang ada hanya sebatas dokumen tanpa implementasi nyata.
Dari sisi penanganan, kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dinilai belum optimal. Di tingkat sekolah, keberadaan TPPK bahkan banyak yang dibubarkan dan tanggung jawabnya dialihkan kepada guru yang sudah memiliki beban kerja tinggi, mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga tugas administratif lainnya. Sementara itu, di lingkungan kampus, meskipun TPPK masih ada, operasionalnya sering tidak jelas karena bersifat sukarela, minim program, serta kekurangan pendanaan, sehingga upaya pencegahan menjadi tidak efektif.
Kedua, adanya ketimpangan relasi kuasa.
Pelaku kekerasan sering kali merupakan individu yang memiliki posisi atau pengaruh lebih besar, seperti pendidik, tenaga kependidikan, senior, atau kelompok tertentu di lingkungan sekolah dan kampus. Ketidakseimbangan kekuasaan ini membuat korban merasa sulit untuk melawan atau melaporkan kejadian yang dialaminya.
Ketiga, pemahaman gender yang tidak setara.
Masih kuatnya pandangan patriarkal yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang lebih dominan turut memperparah situasi. Pola pikir ini menyebabkan perempuan kerap menjadi pihak yang rentan, sehingga dalam banyak kasus kekerasan seksual, pelaku didominasi oleh laki-laki sementara korban mayoritas adalah perempuan.
Melihat kondisi tersebut, Ubaid menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk menjadikan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sebagai prioritas nasional. Program ini perlu didukung dengan kebijakan yang jelas, pendanaan yang memadai, tim pelaksana yang kuat, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan—sebagaimana program nasional lainnya yang telah berjalan.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa langkah perbaikan yang serius dan segera, kasus serupa akan terus berulang. Jika lembaga pendidikan dibiarkan menjadi tempat yang tidak aman dan bahkan menjadi sarang predator seksual, maka kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin menurun.













