Mahasiswa KKN Tim 98 UNDIP Terapkan Transparansi Anggaran dalam Program Smart Owl House dan Rubuha Konvensional di Desa Mutihan

Avatar photo
Mahasiswa KKN Tim 98 UNDIP Terapkan Transparansi Anggaran dalam Program Smart Owl House dan Rubuha Konvensional di Desa Mutihan
Mahasiswa KKN Tim 98 Universitas Diponegoro bersama Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Desa Mutihan berpose di area persawahan seusai pemasangan Rubuha Konvensional dan Smart Owl House sebagai upaya pengendalian hama tikus secara ramah lingkungan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

BERITAKULIAH.COM, KlatenMahasiswa Kuliah Kerja Nyata ( KKN ) Tim 98 Universitas Diponegoro ( Undip ) melaksanakan program pengabdian masyarakat di Desa Mutihan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten dengan mengusung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Salah satu fokus utama kegiatan adalah penerapan sistem pengendalian hama tikus melalui pembangunan Smart Owl House dan Rubuha Konvensional yang disertai dengan penyusunan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) secara transparan.

Penyusunan RAB ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan penggunaan dana kepada seluruh pihak terkait, mengarahkan anggaran agar tepat sasaran sesuai kebutuhan lapangan, serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program. Seluruh anggaran disusun secara terstruktur, terkontrol, dan mudah dipahami oleh masyarakat serta pemerintah desa.

Mahasiswa KKN Tim 98 UNDIP Terapkan Transparansi Anggaran dalam Program Smart Owl House dan Rubuha Konvensional di Desa Mutihan
Smart Owl House dan Rubuha Konvensional yang dibuat oleh Mahasiswa KKN Tim 98 Universitas Diponegoro di Desa Mutihan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

Dalam ringkasan anggaran, biaya untuk program Smart Owl House tercatat sebesar Rp504.354 yang terdiri atas bahan dan material sebesar Rp260.500, sistem teknologi dan elektronik sebesar Rp243.854, serta peralatan dan perkakas yang memanfaatkan inventaris desa/tim dengan nilai Rp0. Sementara itu, program Rubuha Konvensional memiliki total anggaran sebesar Rp260.500 yang seluruhnya dialokasikan untuk bahan dan material dengan peralatan menggunakan inventaris yang sudah tersedia.

Penyusunan RAB ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan penggunaan dana kepada seluruh pihak terkait, mengarahkan anggaran agar tepat sasaran sesuai kebutuhan lapangan, serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program. Seluruh anggaran disusun secara terstruktur, terkontrol, dan mudah dipahami oleh masyarakat serta pemerintah desa.

Dalam penyusunan RAB, Tim 98 Undip juga menerapkan prinsip tepat guna, efisiensi, keberpihakan pada sumber daya local, serta keberlanjutan. Bahan dan tenaga diutamakan dari Desa Mutihan sehingga program tidak hanya menyelesaikan persoalan hama, tetapi juga mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Ketua Tim 98 KKN Undip menyampaikan bahwa transparansi anggaran merupakan bagian dari edukasi tata kelola program yang baik. ”Kami ingin masyarakat mengetahui secara jelas ke mana anggaran digunakan, berapa biayanya, dan apa manfaatnya. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan dan keberlanjutan program,” ujarnya.

Pemerintah Desa Mutihan mengapresiasi langkah tersebut karena sejalan dengan semangat good governance dan pengelolaan kegiatan yang profesional. Diharapkan, model penyusunan RAB yang terbuka dan sistematis ini dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan program-program desa ke depan.

Editor: Bifanda Ariandhana, Tim BeritaKuliah.com