Pendahuluan: Fikih dan Masalah Ekonomi Sosial
Di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi, krisis kepercayaan dalam transaksi, serta minimnya akses masyarakat terhadap keadilan ekonomi, banyak kalangan mencari alternatif sistem ekonomi yang tidak hanya legal, tetapi juga etis. Fikih Islam ternyata menawarkan dua mekanisme penting yang relevan untuk membangun ekonomi berbasis sosial dan kepercayaan: ‘ariyah dan hiwālah.
Dua akad ini sering terlupakan dalam diskursus publik. Padahal, keduanya bukan hanya sah menurut syariah, tetapi juga mengandung nilai keadilan, solidaritas, dan perlindungan terhadap yang lemah—sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat provinsi yang masih bertumpu pada relasi sosial dan ekonomi informal.
‘Ariyah: Pinjam Pakai sebagai Aksi Sosial
‘Ariyah adalah akad meminjamkan barang kepada orang lain tanpa imbalan, dengan syarat barang itu dapat dikembalikan dalam keadaan semula. Misalnya, seseorang meminjamkan cangkul kepada tetangganya untuk bercocok tanam.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmū’:
“‘Ariyah adalah akad yang disyariatkan, dan dianjurkan, karena termasuk dalam bentuk tolong-menolong yang diperintahkan dalam agama.”
(Al-Majmū’, 15/166)
Dalam konteks ekonomi sosial, ‘ariyah memberi ruang bagi masyarakat miskin untuk mengakses alat produksi tanpa harus membeli. Hal ini memperkuat prinsip sharing economy berbasis kepercayaan dan tanggung jawab.
Hiwālah: Solusi Etis dalam Alih Piutang
Hiwālah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain yang berkewajiban atau bersedia menanggungnya. Dalam dunia keuangan modern, ini bisa disejajarkan dengan transfer debt atau penjaminan sosial secara informal.
Dari hadis Nabi ﷺ:
“Penundaan (membayar utang) oleh orang kaya adalah suatu bentuk kezaliman. Dan jika utang dialihkan kepada orang yang mampu membayar, maka terimalah.”
(HR. Bukhari No. 2287)
Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali semuanya sepakat tentang keabsahan hiwālah, dengan syarat ada kerelaan dari pihak-pihak yang terkait. Imam Malik menyatakan dalam Al-Muwaththa’:
“Hiwālah dibolehkan selama tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) atau aniaya terhadap salah satu pihak.”
Dalam praktik masyarakat, ini memungkinkan keluarga atau teman membantu sesama yang terjerat utang, tanpa bunga, tanpa intimidasi. Ini mendorong budaya gotong royong dan menurunkan ketergantungan pada lembaga keuangan predatoris.
Relevansi dalam Ekonomi Sosial Daerah
Banyak provinsi di Indonesia, terutama di luar pusat-pusat ekonomi nasional, masih mengandalkan jaringan sosial tradisional. Sayangnya, jaringan ini semakin tergerus oleh sistem ekonomi kapitalistik yang kering dari nilai.
Dengan merevitalisasi ‘ariyah dan hiwālah sebagai bagian dari solusi, masyarakat bisa:
- Menyediakan alat produksi bagi petani, nelayan, dan pedagang kecil secara gratis dan gotong royong
- Menyelesaikan utang-piutang secara damai, etis, dan berbasis musyawarah
- Mendorong nilai kepercayaan sosial dalam transaksi ekonomi
- Menekan ketergantungan terhadap pinjaman berbunga tinggi atau rentenir
Kesimpulan: Kembali pada Solusi yang Berakar dari Kearifan Syariah
‘Ariyah dan hiwālah adalah bentuk nyata dari fikih yang hidup dan kontekstual. Keduanya mengajarkan bahwa ekonomi bukan hanya soal untung-rugi, tapi juga soal akhlak, kepercayaan, dan tanggung jawab sosial.
Ketika negara dan sistem perbankan belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, solusi-solusi sosial berbasis syariah ini dapat menjadi pijakan awal membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan.
Saatnya kita menengok kembali khazanah hukum Islam, bukan hanya sebagai ajaran ibadah, tetapi sebagai panduan hidup sosial-ekonomi yang solutif dan membumi.
Penulis: Nayla Elrazqya Putri, Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika, Kampus STMIK Tazkia













